Sebanyak 19 Hotel dan Delapan Restoran di Ambon Terima Hibah Pariwisata
Kemenparekraf RI melalui Pemerintah Kota Ambon menyerahkan bantuan langsung tunai kepada pelaku pariwisata di daerah tersebut.
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Adjeng Hatalea
TRIBUNAMBON.COM - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenpar) RI melalui Pemerintah Kota Ambon menyerahkan bantuan langsung tunai kepada pelaku pariwisata di daerah tersebut.
Wali Kota Ambon, Richard Louhanapessy mengatakan, sebanyak 19 hotel dan delapan restoran yang mendapatkan bantuan relaksasi covid-19 dari Kemenpar.
“Hibah ini diberikan untuk membantu Pemda dan membantu pelaku pariwisata terutama hotel dan restoran dalam kondisi keterpurukan yang dialami oleh sektor pariwisata selama pandemi ini,” ucap Wali Kota Ambon, Richard Louhanapessy di Swiss-Belhotel, Selasa (29/12/2020).
Dia memaparkan, sektor pariwisata merupakan salah satu sektor yang paling terkena dampak pandemi covid-19.
Di Kota Ambon, banyak agenda kepariwisataan yang dibatalkan sepanjang tahun 2019. Terlebih peraturan pembatasan berskala besar yang membuat pelancong enggan untuk melakukan perjalanan dan berkunjung ke Kota Ambon.
Baca juga: Dampak Pandemi, Omzet Pedagang Pakaian di Ambon Anjlok saat Libur Natal & Tahun Baru
Baca juga: Di Milad Ke-16 FPPI Ambon, Tualeka Minta Kader Turun Ke Desa
Baca juga: Profil Edward Omar Sharif Hiariej, Wamenkumham Kelahiran Ambon, Pengkritik UU Cipta Kerja
Hal ini mengakibatkan banyak pelaku pariwisata yang ikut lesu, terutama hotel dan restoran.
“Pemerintah sudah berusaha semaksimal mungkin untuk mengatasi dampak covid-19, terutama di sektor pariwisata.
Ada beberapa kebijakan yang dijalankan, seperti memberikan bantuan keuangan, dukungan fiskal dalam bentuk relaksasi kebijakan. Selain itu juga ada injeksi dan bantuan fresh money kepada pelaku pariwisata,” ujarnya.
Dengan adanya bantuan dana Hibah Pariwisata itu, lanjutnya, tentu saja membantu Pemda terutama pelaku pariwisata mengatasi dampak pandemi ini.
Penerima hibah tersebut telah sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
Dia menyebutkan, ada beberapa poin yang ditetapkan sebagai kriteria penerima hibah.
Di antaranya, mempunyai dasar pembayaan pajak yang dilaksanakan pada 2019, hotel dan restoran yang masih berdiri dan beroperasi hingga pelaksanaan dana hibah pariwisata Agustus 2020, memiliki ijin usaha, dan memiliki bukti pembayaran pajak hotel dan resto pada tahun 2019.
Adapun komposisi tim penilai terdiri dari Inspektorat dan Badan Pendapatan Daerah Pemkot Ambon.
“Jumlah yang didapat itu, 70 persen dalam bentuk bantuan langsung tunai yang nanti ditransfer langsung ke rekening penerima.
Mudah-mudahan dalam sehari dua ini sudah bisa ditransfer setelah seluruh administrasi bisa dipenuhi.
30 peresen akan pakai oleh Pemda, yang mana 25 persennya dalam upaya pengembangan pariwisata sedangkan 5 persen lainnya itu untuk dana operasional,” kata dia.
Adapun penyerahan bantuan tersebut dilakukan oleh Wali Kota Ambon, Richard Louhanapessy secara simbolik kepada dua perwakilan pelaku pariwisata hotel dan restoran di Ambon, yakni Swiss-Belhotel Ambon dan Solaria.
(*)
