Surat Hasil Rapid Test Dipalsukan, Terjual hingga Ratusan Formulir, Polisi Tangkap 3 Orang
Sejak beroperasi September 2020 lalu, para tersangka mengaku sudah menjual ratusan surat rapid test palsu kepada calon penumpang kapal laut.
TRIBUNAMBON.COM - Tiga orang tersangk pemalsuan surat hasil rapid test ditangkap oleh penyidik Polres Pelabuhan Tajung Perak Surabaya.
Uang senilai Rp 5.700.000 hasil dari pemalsuan surat rapid test diamankan sebagai barang bukti.
Jumlah tersebut hanyalah sebagian yang tersisa lantaran sebagian uang hasil penjualan surat rapid test palsu itu telah digunakan oleh tersangka.
Baca juga: H-3 Jelang Natal, Harga Daging Sapi dan Daging Ayam Segar Kota Ambon Mulai Bergerak Naik
Baca juga: Daftar Kekayaan Budi Gunadi yang Bakal Jadi Menteri Kesehatan, Total Capai Rp 161,7 Miliar
"Hasil penjualan surat rapid test palsu yang kami amankan hanya 5,7 juta, sisanya sudah dipakai oleh tersangka," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, dikonfirmasi Selasa (22/12/2020).
Sejak beroperasi September 2020 lalu, para tersangka mengaku sudah menjual ratusan surat rapid test palsu kepada calon penumpang kapal laut.
"Surat rapid test palsu dijual ke penumpang kapal laut tujuan Ambon, Maluku, Kalimantan, Sulawesi dan Papua," terangnya.
Keterlibatan sejumlah pihak sedang didalami oleh polisi, selain pihak penyedia jasa layanan kesehatan, perusahaan kapal laut hingga perusahaan biro perjalanan.
Baca juga: Profil Sakti Wahyu Trenggono, Kandidat Kuat Pengganti Edhy Prabowo Sebagai menteri KP
Baca juga: Sambut Hari Ibu, Presiden Jokowi Mengenang Ibunda yang Telah Tiada
Polisi menemukan formulir asli yang dikeluarkan pusat kesehatan di pelabuhan sebagai syarat membeli tiket.
"Formulir itu dikeluarkan jika calon penumpang sudah memiliki surat hasil rapid test," kata Ganis.
Seperti diberitakan, praktik pemalsuan surat hasil rapid test dibongkar di Surabaya.
Dengan membayar Rp 100.000, calon penumpang kapal laut bisa mendapatkan surat keterangan rapid test dengan hasil non reaktif tanpa melakukan menjalani prosedur rapid test pada umumnya.
Praktik tersebut dilakukan komplotan yang beroperasi di sekitar Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Tiga anggota komplotan sudah ditangkap oleh jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Ketiganya adalah MR (55), BS (35), dan SH (46).
Masing-masing tugas anggota komplotan, kata Ganis, MR sebagai pemilik agen travel, BS sebagai calo, dan SH salah satu pegawai Puskesmas yang berada di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Baca juga: Pemkot Ambon Terima Penghargaan Kepatuhan dari Ombudsman
Praktik yang diakui para pelaku berjalan sejak 4 bulan terakhir itu, menurut Ganis, sangat membahayakan karena membuka kemungkinan calon penumpang yang tidak sehat bisa menaiki kapal laut.