Surat Hasil Rapid Test Dipalsukan, Terjual hingga Ratusan Formulir, Polisi Tangkap 3 Orang
Sejak beroperasi September 2020 lalu, para tersangka mengaku sudah menjual ratusan surat rapid test palsu kepada calon penumpang kapal laut.
Tayang:
Editor:
Fitriana Andriyani
KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL
Barang bukti pemalsuan surat rapid test dibeberkan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Senin (21/12/2020).
"Bisa membahayakan penumpang lainnya jika pemakai surat rapid test palsu benar-benar sedang sakit atau bahkan mengidap Covid-19," ucapnya.
Ketiganya ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Mereka diancam Pasal 263 (1) KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.
(Kompas.com Kontributor Surabaya, Achmad Faizal)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tersangka Pemalsu Hasil Rapid Test di Surabaya Sudah Jual Ratusan Surat ke Penumpang Kapal Laut".
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/barang-bukti-pemalsuan-surat-rapid-test.jpg)