Sabtu, 2 Mei 2026

Pemkot Ambon Terima Penghargaan Kepatuhan dari Ombudsman

Pemkot Ambon menerima penghargaan dengan predikat Kepatuhan dari Ombudsman Perwakilan Maluku.

Tayang:
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Kontributor TribunAmbon.com/Helmy
Pemerintah Kota Ambon terima penghargaan dengan predikat Kepatuhan dari Ombudsman Perwakilan Maluku 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Helmy.

TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menerima penghargaan dengan predikat Kepatuhan dari Ombudsman Perwakilan Maluku.

Penghargaan diserahkan gelaran apel pagi, senin (21/12/2020), di Balai Kota Ambon oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Maluku, Hasan Slamet kepada Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy

Dalam sambutannya Kepala Perwakilan Ombudsman Maluku memberikan pujian terhadap Pemkot Ambon yang meski tengah berada dalam situasi pandemi, tetap berupaya melakukan survei kepatuhan bersama Ombudsman Perwakilan Maluku terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memastikan pemenuhan standar pelayanan publik bagi Kota Ambon.

Baca juga: Berburu Pakaian Natal, Masyarakat Kota Ambon Tak Patuhi Protokol Kesehatan Saat Berbelanja

“Kami dari pihak Ombudsman Perwakilan Maluku mengapresiasi survei kepatuhan yang dilakukan Pemkot Ambon, terlebih khusus beberapa OPD dalam lingkup Pemkot Ambon yang mendapat zonasi hijau" terangnya

Menurutnya ini merupakan sebuah pencapaian yang luar biasa lantaran pada tahun 2018 Pemkot Ambon juga mendapatkan nilai yang tinggi.

Tonton Juga :

"Ini sebuah pencapaian yang luar biasa karena di 2018 Pemkot juga mendapat nilai tinggi bahkan di tingkat nasional, dan pencapaian sekarang ini adalah bukti bahwa Pemkot Ambon serius dalam menjaga atau bahkan meningkatkan kinerja pelayanan publik,” kata Hasan. 

Terhadap prestasi ini, dirinya mengakui telah melaporkan kepada Ombudsman RI dan berharap zona hijau yang diperoleh Pemkot Ambon dalam hal pemenuhan standar pelayanan publik dapat tetap dipertahankan ditahun mendatang. 

Baca juga: H-4 Jelang Natal, Harga Cabai Rawit di Kota Ambon Tembus Harga Rp 100 Ribu Per Kg

"Pencapaian ini telah dilaporkan kepada Ombudsman RI sehingga zona hijau pemenuhan standar pelayanan publik dapat tetap dipertahankan ditahun depan" harapnya.

Di tempat yang sama, Louhenapessy ketika menerima apresiasi tersebut menyebutkan bahwa mempertahankan suatu prestasi jauh lebih sulit daripada sekedar meraih.

Karena itu, wali kota meminta seluruh OPD untuk tetap bekerja optimal, meski tengah dalam masa pandemi covid-19. 

“Seperti yang kita tahu bersama, meraih suatu prestasi itu jauh lebih mudah daripada mempertahankan, kita 2018 lalu berhasil di tingkat nasional, dan meski 2020 ini tidak ada penilaian tingkat nasional tapi hal ini tidak lantas mengurangi semangat Pemkot Ambon dalam melayani masyarakat" ucapnya.

Adapun penilaian Ombudsman terbagi atas 3 tingkatan yaitu zonasi merah untuk pemenuhan standar pelayanan publik dengan penilaian yang buruk.

Baca juga: Kemenparekraf: Ambon Kota Musik Dunia, Kami dorong Pariwisata dengan Ciri Music Tourism

Zonasi kuning untuk penilaian yang cukup dan zonasi hijau untuk penilaian yang baik. 

Wali Kota Ambon Richard Louhanapessy saat memberikan arahan pada apel pagi Pemkot Ambon.
Wali Kota Ambon Richard Louhanapessy saat memberikan arahan pada apel pagi Pemkot Ambon. (Kontributor TribunAmbon.com/Helmy)
Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved