Lewat Medsos, Seorang Petani Paksa 5 Warga Ambon Termasuk 2 Mahasiswa Rekam Adegan Asusila

Paksa sejumlah mahasiswa bertindak asusila, seorang petani di Adonara, Nusa Tenggara Timur (NTT) diciduk polisi.

Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Kontributor TribunAmbon.com/Fandy
Pelaku pelaku pornografi saat digiring aparat di Markas Ditreskrimsus Polda Maluku 

"Pada bulan April ada pelaporan akun yang bersangkutan, kemudian pada bulan Juli ada pelaporan lagi dengan orang (akun) yang sama," jelasnya.

"Dari keterangan para pelapor, ternyata ada lima korban."

"Dan setelah ditelusuri barulah ditemukan AHG ini," tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam jerat Undang-undang Undang-Undang (UU) No 44 tahun 2008 tentang pornografi dan UU ITE No 19 tahun 2016 dengan ancaman hukuman diatas 6 tahun penjara.

(*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved