Kendala Geografis Ancaman Ombak 4 Meter, KPU Kepulauan Aru Pastikan Pilkada 2020 Lancar
KPU Kepulauan Aru memastikan Pilkada 2020 di kabupaten terluar ini akan tetap berlangsung lancar walau terkendala kondisi geografis
Laporan Wartawan Tribunambon.com, Insany
TRIBUNAMBON.COM - Meski kondisi geografis Kabupaten Kepulauan Aru terdiri dari ratusan pulau, namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Aru memastikan Pilkada 2020 di kabupaten terluar ini akan tetap berlangsung lancar.
Kepada TribunAmbon.com saat berkunjung ke kabupaten berbatasan langsung dengan Australia pada Jumat (30/10/2020) lalu, Ketua KPU Kepulauan Aru, Mustafa Darakay mengakui sejumlah fakta terkait kondisi geografis wilayah kepulauan ini.
Menurut Darakay, dalam masa pandemi Covid-19 hingga kini tahapan yang sudah dilewati di antaranya tahapan penyerahan dukungan calon perseorangan, lantas verifikasi.
Baca juga: Warga Kepulauan Aru Ingin Infrastruktur Memadai, Berharap Paslon Terpilih Buat Perubahan
Baca juga: DPT Pilkada Kepulauan Aru Berjumlah 64.884, Berkurang 450 Pemilih
Namun pada akhirnya calon perseorangan tidak lolos.
Selanjutnya ada tahapan pendaftaran bakal pasangan calon.
Sejak awal memang hanya dua yang mengajukan diri dalam pendaftaran melalui partai politik yaitu, Johan Gonga – Muin Sogalrey dengan jargon JOIN.
Tonton Juga :
Sedangkan paslon nomor urut dua adalah paslon Timotius Kaidel - Lagani Karnaka dengan jargon KAKA.
‘’Dari proses verifikasi hingga penetapan calon tidak ada masalah dengan keduanya,’’ jelas Darakay.
Untuk proses kampanye, lanjut Darakay, dilakukan mulai 26 September hingga saat ini kampanye sudah berlangsung selama 33 hari.
‘’Masih tersisa 38 hari, dalam proses kampanye ini, KPU memfasilitasi Debat Publik yang akan dilaksanakan pada 16 November untuk debat pertama dan kedua pada 20 November 2020 mendatang,’’ ungkap Darakay.
Sedangkan untuk logistik, lanjutnya, proses pelelangan sudah dilakukan dan sedang dalam proses pencetakan surat suara di KPU RI.
‘’Kami berharap di pertengahan bulan November, logistik sudah bisa dikirim ke Kepulauan Aru, selanjutnya melalui proses sortir, lipat dan pengepakan, ‘’ paparnya.
Kendala?
Semua proses ini sangat lancar dilaksanakan, tidak ada kendala yang berarti, namun, menurut Darakay, yang menjadi kendala adalah saat proses distribusi.
‘’KPU Aru akan mendistribusikan logistik berupa surat suara, kotak suara, dan perlengkapannya ke 10 kecamatan di kabupaten ini," katanya.
"Lalu ke panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang akan melanjutkan distribusi ke 117 desa, dua kelurahan, dengan sebaran tempat pemungutan suara (TPS) sejumlah 251 TPS,’’ tutur Darakay.
Kendalanya menurut Darakay bermula saat proses distribusi ini karena kondisi kepulauan sehingga harus mengantar logistik ke pulau-pulau.
‘’Dari ibu kota kabupaten ke ibu kota kecamatan, maupun dari kecamatan ke desa-desa semua dilakukan dengan transportasi laut."
Baca juga: Pasangan JOIN di Pilkada Aru Terus Menuai Dukungan, Johan Gonga Janjikan Ini
"Kndalanya saat proses distribusi pada saat ini masuk pada bulan angin barat yang puncak gelombangnya bisa mencapai empat meter,’’ paparnya.
Belum lagi biaya transportasi yang tinggi, karena jarak yang sangat jauh, karena itu, pihak KPU berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dan Pangkalan Angkatan Laut (LANAL) Aru untuk bisa membantu proses distribusi dalam kondisi cuaca yang tidak memungkinkan KPU melakukan sendiri.
‘’Kami sudah rapat koordinasi dengan Pemkab dan Lanal Aru agar bisa difasilitasi dalam proses distribusinya,’’ kata Darakay.
Namun, bagi KPU kendala bukan jadi hambatan, dan akan tetap diatasi dengan koordinasi ke pihak terkait agar bisa tetap berjalan lancar.
Pelanggaran
Sementara terkait kampanye ruang terbuka dengan kondisi pandemi saat ini, KPU menemukan tim sukses kedua paslon mengumpulkan massa di rumah tertentu dan melanggar protokol Kesehatan yang sudah ditetapkan.
‘’Memang ada yang melanggar, tapi terus kami edukasi, agar taat dan patuh pada prokes, bahkan ditegaskan peserta dalam pertemuan tatap muka dengan massa pendukungnya dibatasi 50 orang, ‘’ ungkap Darakay.
Temuan KPU dan Bawaslu adanya pertemuan tatap muka yang jumlah massa yang berkumpul melebihi yang sudah ditentukan yakni 50 orang.
Selain ketentuan jumlah orang, juga adanya ketentuan harus dilaksanakan di gedung yang memadai, namun rata-rata pertemuan dilakukan di depan rumah tim sukses.
Baca juga: Bangun SPBU di Batas Australia-Indonesia, BBM Satu Harga Hadir Bagi Warga Desa Koijabi Kepulauan Aru
‘’Saat ditemukan kami langsung memberi teguran agar tidak dilakukan lagi, dan dalam 38 hari masa kampanye semoga tidak ada lagi pelanggaran serupa,’’ harap Darakay. (*)