Protes Sistem Ganjil-Genap, Sopir Angkot Serbu DPRD Ambon : Dishub Kota & Provinsi Beda Aturan

Puluhan sopir angkutan kota (Angkot) menduduki kantor DPRD Kota Ambon, Selasa (20/10/2020).

Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Kontributor TribunAmbon.com/Fandy
Puluhan sopir angkutan kota menduduki kantor DPRD Kota Ambon, Selasa pagi (20/10/2020). Mereka memprotes pemberlakuan sistem ganjil-genap yang dinilai tidak merata untuk seluruh angkutan. 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Fandy

TRIBUNAMBON.COM - Puluhan sopir angkutan kota (Angkot) menduduki kantor DPRD Kota Ambon, Selasa (20/10/2020).

Mereka memprotes pemberlakuan sistem ganjil-genap yang dinilai tidak merata untuk seluruh angkutan.

Dalam aksinya, para sopir memarkirkan kendaraannya di halaman kantor DPRD hingga nyaris penuh.

Mereka juga menghentikan angkot lainnya yang tengah beroperasi dan diminta ikut bergabung dalam aksi tersebut, sementara penumpang diturunkan.

Baca juga: DPRD Kota Ambon: Pantau Kinerja Pemkot, Buka Posko Pengaduan Jaring Pengaman Sosial

"Ini kan tidak adil, masa kami saja yang melaksanakan sistem (ganjil-genap) tersebut," ujar Usman Seni, seorang sopir angkot jurusan Hunut.

Dia menyebut, sejumlah trayek Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Angkot, yakni jurusan Hatu, Alang, Liliboy dan Laha dalam operasinya tidak mematuhi aturan ganjil-genap yang diberlakukan untuk pencegahan Covid-19.

Tontont Juga:

Sementara angkot lainnya, di antaranya Paso, Hunut tetap menjalankan aturan sesuai ketetapan pemerintah.

"Mereka bebas beroperasi setiap hari, tidak pandang ganjil atau genap, tapi mereka selalu lolos (tidak ditilang)," katanya.

Selain itu, trayek yang disebutkan tersebut selama ini bebas melewati jalur yang dikhususkan untuk trayek AKDP maupun angkutan kota.

"Mereka bebas begitu, jadi penumpang semakin berkurang karena mereka bisa langsung angkut," keluhnya.

Dishub Kota dan Provinsi Beda Aturan

Kondisi itu dibenarkan Kadis Perhubungan Kota Ambon, Robby Sapulette.

Dia menyatakan, pihaknya sudah mengatur alur trayek sedemikian rupa namun masih saja terjadi pelanggaran.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved