Mahasiswa Sepa Maluku Tengah Tuntut Reformasi Pengelolaan Pasar Binaiya di Masohi
uluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pengurus Besar Ikatan Pelajar Mahasiswa Sepa (PB IPMAS) di Masohi, Maluku Tengah berunjuk rasa
Laporan wartawan Tribunambon.com, Insany
TRIBUNAMBON.COM - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pengurus Besar Ikatan Pelajar Mahasiswa Sepa (PB IPMAS) di Masohi, Maluku Tengah berunjuk rasa menuntut reformasi pengelolaan Pasar Binaiya, Selasa (20/10/2020).
Mahasiswa Sepa menilai pengelolaan Pasar Binaiya harus direformasi karena terdapat sejumlah masalah yang ada di pasar terbesar di Kota Masohi ini.
Unjuk rasa yang diikuti sekitar 50 orang ini dimulai dengan aksi long march menuju kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Malteng. Di kantor ini, massa ditemui Kepala Disperindag, Mus Tomagola.
Seusai menyampaikan aspirasi mereka, massa melanjutkan perjalanan ke DPRD Malteng. Di DPRD, mereka ditemui Wakil Ketua DPRD Kace Haurissa, Demianus Hattu dan ketua komisi II, M.Syukri Wailissa.
Dalam orasinya mahasiswa mendesak DPRD meminta Bupati segera mencopot kepala pasar Abidin Marasabessy karena kinerjanya dinilai tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Baca juga: Mantan Kepsek SMA 43 Maluku Tengah Layangkan Somasi ke Gubernur Murad, Duga Maladministrasi Kadis
Baca juga: Harga Cengkeh Anjlok di Negeri Sepa Maluku Tengah, Petani Rugi
Baca juga: Bandar dan Agen Togel di Maluku Tengah Diciduk Polisi, Ini Kronologinya
Lebih parahnya lagi melakukan tindakan kasar berupa pengusiran kepada seorang pedagang perempuan Sepa di pasar Binaiya.
Massa aksi juga meminta Inspektorat, BPK dan KPK melakukan audit retribusi pasar.
‘’Retribusi sebesar Rp.2.000 perhari namun tidak sesuai dengan fasilitas yang terima pedagang bahkan banyak pedagang yang tidak mendapatkan lapak untuk berjualan,’’cetusnya koordinator aksi Ajit Tuharea yang juga ketua PB IPMAS dalam orasinya.
Hal lain yang menjadi tuntutan adalah adanya Peraturan Daerah (Perda) tidak mengakomodir pedagang kecil.
‘’Kondisi Pasar Binaiya, daya tampung tidak seimbang dengan jumlah pedagang, seharusnya ada evaluasi total untuk menangani perluasan pasar tanpa ada tindakan yang mengucilkan pedagang yang berjualan,’’tegas Ajit.
Terkait tindakan kepala pasar yang dianggap bertindak sewenang-wenang kepada pedagang, massa aksi memberikan waktu tiga hari kepada pihak Disperindag Malteng untuk mencopot Abidin Marasabessy, bila tidak mereka mengancam akan melakukan aksi yang lebih besar.
(*)
