Mahasiswa Sepa Maluku Tengah Tuntut Reformasi Pengelolaan Pasar Binaiya di Masohi

uluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pengurus Besar Ikatan Pelajar Mahasiswa Sepa (PB IPMAS) di Masohi, Maluku Tengah berunjuk rasa

Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
(Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Insany)
Pengurus Besar Ikatan Pelajar Mahasiswa Sepa (PB IPMAS) di Masohi, Maluku Tengah berunjuk rasa menuntut reformasi pengelolaan Pasar Binaiya, Selasa (20/10/2020). 

Laporan wartawan Tribunambon.com, Insany

TRIBUNAMBON.COM - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pengurus Besar Ikatan Pelajar Mahasiswa Sepa (PB IPMAS) di Masohi, Maluku  Tengah berunjuk rasa menuntut reformasi pengelolaan Pasar Binaiya, Selasa (20/10/2020). 

Mahasiswa Sepa menilai pengelolaan Pasar Binaiya harus direformasi karena terdapat sejumlah masalah yang ada di pasar terbesar di Kota Masohi ini.

 Unjuk rasa yang diikuti  sekitar  50 orang ini dimulai dengan  aksi long march menuju  kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Malteng. Di kantor ini, massa ditemui Kepala Disperindag, Mus Tomagola.

Seusai menyampaikan aspirasi mereka, massa melanjutkan perjalanan ke DPRD Malteng. Di DPRD, mereka ditemui Wakil Ketua DPRD Kace Haurissa, Demianus Hattu dan ketua komisi II, M.Syukri Wailissa.

 Dalam orasinya mahasiswa  mendesak DPRD meminta Bupati segera mencopot kepala pasar Abidin Marasabessy karena kinerjanya dinilai tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Baca juga: Mantan Kepsek SMA 43 Maluku Tengah Layangkan Somasi ke Gubernur Murad, Duga Maladministrasi Kadis

Baca juga: Harga Cengkeh Anjlok di Negeri Sepa Maluku Tengah, Petani Rugi

Baca juga: Bandar dan Agen Togel di Maluku Tengah Diciduk Polisi, Ini Kronologinya

Lebih parahnya lagi melakukan tindakan kasar berupa pengusiran kepada seorang pedagang perempuan Sepa di pasar Binaiya.

Massa aksi juga meminta  Inspektorat, BPK dan KPK melakukan audit retribusi pasar.

‘’Retribusi  sebesar Rp.2.000 perhari namun tidak sesuai dengan fasilitas yang terima pedagang bahkan  banyak pedagang yang tidak mendapatkan lapak untuk berjualan,’’cetusnya koordinator aksi Ajit Tuharea yang juga ketua PB IPMAS dalam orasinya. 

Hal lain yang menjadi tuntutan adalah adanya Peraturan Daerah (Perda) tidak mengakomodir pedagang kecil.

‘’Kondisi  Pasar Binaiya,  daya tampung tidak seimbang dengan jumlah pedagang, seharusnya ada evaluasi total untuk menangani perluasan pasar tanpa ada tindakan yang mengucilkan pedagang yang berjualan,’’tegas Ajit.

Terkait tindakan kepala pasar yang dianggap bertindak sewenang-wenang kepada pedagang, massa aksi memberikan waktu tiga  hari kepada pihak Disperindag Malteng untuk mencopot Abidin Marasabessy, bila tidak  mereka mengancam akan melakukan aksi yang lebih besar.

(*)

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved