Dua Warga Kota Ambon Ditangkap Lantaran Bawa 200 Gram Sabu
Dua warga Kota Ambon kedapatan membawa 200 gram narkoba jenis sabu-sabu. Mereka ditangkap setiba di Bandara Pattimura, Jumat pagi (16/10/2020).
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Fandy
TRIBUNAMBON.COM - Dua warga Kota Ambon kedapatan membawa 200 gram narkoba jenis sabu-sabu. Mereka ditangkap setiba di Bandara Pattimura, Jumat pagi (16/10/2020).
Keduanya yakni MK dan DN yang tertangkap membawa dua paket narkoba dengan berat 200 gram.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku, Jafriedi menyatakan MK adalah kurir sedangkan DN sebagai pengendali kurir yang bertugas menjemput paket sabu setiba di Ambon.
"Mereka berdua warga Kota Ambon, satu perempuan, satunya laki," ujar Jafriedi, Selasa siang (20/10/2020).
Keduanya diduga dari jaringan nasional yang sudah sering melakukan aksinya.
"Salah satunya residivis. Pernah ditahan untuk kasus yang sama," katanya.
Lanjutnya dijelaskan, penangkapan dilakukan setelah BNNP mendapat informasi dari warga yang menginformasikan terkait penyelundupan narkoba golongan satu itu.
Baca juga: Pendapatan Turun 50 Persen, Sopir Angkot di Ambon : Sabar Saja
Baca juga: Mahasiswa Sepa Maluku Tengah Tuntut Reformasi Pengelolaan Pasar Binaiya di Masohi
Baca juga: Protes Sistem Ganjil-Genap, Sopir Angkot Serbu DPRD Ambon : Dishub Kota & Provinsi Beda Aturan
BNNP kemudian berkoordinasi dengan pengelola Bandara Pattimura agar menempatkan petugas disejumlah titik guna membantu mengawasi pergerakan kurir.
Setelah dibuntuti, aparat Polsek Bandara kemudian mencegat kendaraan yang digunakan keduanya untuk selanjutnya digeledah di Mapolsek.
"Setelah digeledah, ditemukan dua paket sabu yang dikemas dalam plastik bening berukuran sedang," katanya
Kini keduanya ditahan di rutan BNNP Maluku untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Bandarnya masih dalam penyidikan," cetusnya.
Selain 200 gram sabu, BNNP Maluku juga berhasil menggagalkan sejumlah upaya penyelundupan tembakau sintetis yang dibawa lewat pintu bandara.
Empat pelaku diamankan dengan total barang bukti seberat 152 gram tembakau sintetis.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/kepala-bnnp-maluku-saat-menjelaskan-penangkapan-pelaku-penyelundupan-narkoba.jpg)