Pemkot Ambon Disebut Belum Bayar Lahan, TPA Toisapu Ditutup

Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Toisapu dan Instalasi Pengolahan Sampah Terpadu (IPST) di Toisapu, Kota Ambon akhirnya ditutup pemilik lahan

Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Kontributor TribunAmbon.com/Fandy
Portal masuk kawasan tersebut dirantai dan dipasangi spanduk pemberitahuan penutupan lokasi TPA 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Fandy

TRIBUNAMBON.COM - Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Toisapu dan Instalasi Pengolahan Sampah Terpadu (IPST) di Toisapu, Kota Ambon akhirnya ditutup pemilik lahan.

Penutupan dilakukan langsung Enne Yosephina Kailuhu selaku ahli waris didampingi kuasa hukum keluarga Kailuhu dan Benjamin Lesiasal, pada Rabu sore (7/10/2020).

Portal masuk kawasan tersebut dirantai dan dipasangi spanduk pemberitahuan penutupan lokasi TPA.

Penutupan satu-satunya TPA di Kota Ambon itu disaksikan langsung Kepala IPST, Irend Sohilait serta puluhan warga yang mencari nafkah dari pengelolaan sampah.

Buntut Kasus Kekerasan, Tamilouw-Sepa Dua Desa di Maluku Tengah Akhirnya Berdamai

Irend hanya menyaksikan penutupan itu tanpa bisa berbuat banyak.

"Kita hanya berharap masalah ini bisa segera diselesaikan agar TPA bisa kembali difungsikan," kata Irend kepada TribunAmbon.

Tunggu Pemkot

Sementara itu, kuasa hukum pemilik lahan, Daniel Manuhutu menyatakan penutupan ini bersifat sementara.

Yakni sampai pemerintah kota menemui pemilik dan bersama menaksir nilai dari total lahan tambahan seluas 10 hektare sesuai dengan perjanjian damai pada Juli 2020.

Surmi, Warga Pulau Seram Maluku, Berjuang Lawan Penyakit Aneh di Wajahnya

"Penutupan ini sampai adanya itikad baik dari pemerintah kota, lalu mengundang tuan tanah membahas deadline (tenggat waktu) dan appraisal (penaksiran nilai) dijalankan. Itu saja," ungkapnya.

Lanjutnya dijelaskan, dalam perjanjian damai, Pemkot menyatakan akan menambah penggunaan lahan seluas 10 hektare di lokasi tersebut dan melakukan appraisal serta pembayaran.

Perjanjian damai sendiri dilakukan setelah sebelumnya Pemkot melakukan kesalahan pembayaran lahan seluas 5 hektar yang kini dijadikan TPA.

"Memang kita tidak mengungkit-ungkit lagi tentang salah bayar, tapi di pasal 6 itu jelas pemerintah kota ada itikad baik untuk melakukan appraisal dan penyelesaian untuk 10 hektar," jelasnya.

Namun, dalam prosesnya pemkot hanya membayar uang muka untuk lahan tambahan. Dan hingga kini tidak ada kelanjutan dari perjanjian damai tersebut.

“Karena tidak ada itikad baik, kami sudah menyurat, somasi tapi sampai detik ini tuan tanah tidak diundang," sesalnya. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved