Selamatkan Aset Negara, Pemerintah Serahkan 390 Sertifikat untuk PLN Wilayah Maluku & Maluku Utara

Pemerintah Indonesia serahkan 390 Sertifikat Kepada PT. PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara.

Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Kontributor TribunAmbon.com, Adjeng
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan sebanyak 390 sertifikat kepada PT. PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara dengan luas mencapai 233 ribu meter persegi yang tersebar di Provinsi Maluku. disaksikan langsung oleh Wakil Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, dan Gubernur Maluku Murad Ismail. 

Laporan Kontributor TribunAMbon.com, Adjeng Hatalea

TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan sebanyak 390 sertifikat kepada PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara.

Yakni dengan luas mencapai 233 ribu meter persegi yang tersebar di Provinsi Maluku.

Penyerahan sertifikat ini dilakukan secara simbolis oleh Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN Sunraizal, kepada General Manager PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara Romantika Dwi Juni Putra dan General Manager PLN Unit Induk Pembangunan Maluku Jonner M. P.

Serta disaksikan langsung oleh Wakil Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, dan Gubernur Maluku Murad Ismail.

Penyerahan tersebut dilaksanakan dalam acara Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola Aset dan Penyerahan Sertifikat Tanah kepada PLN dan Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Maluku yang digelar di Kantor Gubernur Maluku, Jumat (25/09/2020).

Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN Sunraizal menyampaikan, salah satu tugas yang diamanatkan Presiden RI, Joko Widodo kepada pihaknya yakni mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia.

“Kami mendapatkan tugas dari pak Presiden, salah satunya adalah Mendaftarkan seluruh bidang tanah yang ada di Indonesia, baik tu dari barat sampai ke timur atau dari Sabang sampai Merauke. Tanah tersebut diperkirakan berjumlah 162 juta bidang. Sampai dengan tahun ini baru diperkirakan 65 juta bidang, dan target sampai dengan 2025 semua tanah di Indonesia sudah terdaftar,” Ucap Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN Sunraiza saat menghadiri Konferensi Pers Koordinasi Perbaikan Tata Kelola Aset di lobi kantor Gubernur Provinsi Maluku, Jumat (25/09/2020).

Sementara itu, dalam konferensi pers itu juga dihadiri Ketua KPK, Firli Bahuri.

Dia mengapresiasi kerja keras PLN bersama Kementerian ATR/BPN untuk mengamankan aset negara dengan melakukan sertifikasi tanah.

Menurutnya, sertifikasi ini merupakan salah satu upaya pencegahan korupsi dan penyalahgunaan aset negara.

“Kegiatan pemberantasan korupsi berdasarkan dengan kajian empiris kami, itu tidak cukup dengan cara penindakan. Kalau hanya penindakan, orang hanya akan menimbulkan rasa takut, tetapi tidak menghentikan orang untuk korupsi,” Terang Ketua KPK Firli Bahuri di hadapan awak media.

Untuk itu, lanjut dia, KPK menyiapkan program untuk pemberantasan maupun pencegahan korupsi, di antaranya optimalisasi pendapatan daerah dan penertiban aset BUMN dan BUMD. Selain itu, pihaknya juga menerapkan pendidikan masyarakat dengan tujuan agar semua elemen tidak mempunyai keinginan untuk melakukan praktek korupsi.

Sejalan dengan hal itu, Wakil Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo, menyampaikan kerja sama ini adalah bentuk komitmen PLN untuk mengamankan, memelihara, dan mendayagunakan aset tanah dan properti yang dimiliki oleh PLN, demi masa depan penyediaan tenaga listrik bagi seluruh rakyat Indonesia.

"PLN merasakan betul uluran bantuan yang luar biasa dari BPN. Kerja sama tersebut diperkokoh lagi dengan dukungan dari KPK yang memiliki satu fokus yakni program pencegahan korupsi melalui pembenahan dan penyelamatan aset tetap BUMN," Tutur Darmawan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved