Virus Corona di Ambon

Geger Massa di Ambon Hadang Ambulans Lalu Ambil Paksa Jenazah Covid-19

Puluhan warga yang adalah keluarga serta kerabat pasien kemudian mengambil paksa peti jenazah dari dalam mobil ambulans.

Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Kontributor TribunAmbon.com/Fandy
Peti Jenazah Dibawa Ke Rumah Duka 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Fandi

TRIBUNAMBON.COM - Iring-iringan ambulans yang membawa jenazah pasien Covid-19 dihadang warga saat melintas di kawasan jalan Jendral Soedirman, Kota Ambon, Jumat (26/6/2020) sekitar pukul 15.30 WIT.

Puluhan warga yang adalah keluarga serta kerabat pasien kemudian mengambil paksa peti jenazah dari dalam mobil ambulans.

Mereka langsung membawanya ke rumah duka yang tidak jauh dari jalan utama.

8 Desa di Ambon Ini Diklaim Bebas Wabah Covid-19

Adapun diketahui, keluarga menolak pemakaman dengan penerapan protocol Covid-19 lantaran menilai pasien HK meninggal bukan dikarenakan Covid-19.

Sementara itu, aparat kepolisian serta petugas pemakaman Covid-19 tidak dapat berbuat banyak.

Hal itu lantaran jumlah massa cukup banyak.

Keluarga dan Kerabat Mengambil Paksa Jenazah Pasien Covid-19
Keluarga dan Kerabat Mengambil Paksa Jenazah Pasien Covid-19 (Kontributor TribunAmbon.com/Fandy)

Tidak berapa lama setelah insiden, Ketua Harian Percepatan Penanganan Covid-19, Kasrul Selang tiba di rumah duka.

Setelah diberikan pemahaman, keluarga pasien akhirnya menerima penerapan protocol covid-19 terhadap jenazah.

Nekat Kucing-kucingan dengan Petugas, Ini Pengakuan Pedagang Pasar Mardika Ambon

Namun, lokasi pemakaman dialihkan ke TPU Warasia sesuai permintan keluarga.

Sebelumnya, Jenazah akan dikebumikan di pemakaman khusus Covid-19 di kawasan Hunut.

‘’Pihak keluarga sudah oke, jadi akan segera dimakamkan,’’ cetus Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKBP Leo Surya Nugraha Simatupang.

Pantauan TribunAmbon.com, sekitar pukul 18.10 WIT, jenazah dibawa ke TPU Warasia dengan pengawalan ketat puluhan aparat Kepolisian. 

Kasus Lain, Penolakan Jenazah Covid-19

Jenazah pasien positif virus corona (covid-19) versi rapid test dimakamkan di Desa Hunuth,Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Minggu (03/05/2020), sekitar pukul 17.55 WIT.

Jenazah almarhum berinisial HT ini dinyatakan meninggal dunia di usia 62 tahun di RSUD Haulussy pada Minggu pagi sekitar pukul 08.15 WIT.

Jenazah pun sempat ditolak warga saat hendak dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Air Besar, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon hingga akhirnya dimakamkan di kawasan Desa Hunuth.

Dari pantauan Tribunambon.com di lokasi pemakaman, jenazah dibawa dengan mobil jenazah RSUD Haulussy Ambon.

Terlihat para petugas menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.

Pemakaman dilakukan dengan protokol covid-19. Sebelum mengangkat peti jenazah, petugas terlihat menggunakan APD lengkap itu disemprot cairan disinfektan terlebih dahulu.
Pemakaman dilakukan dengan protokol covid-19. Sebelum mengangkat peti jenazah, petugas terlihat menggunakan APD lengkap itu disemprot cairan disinfektan terlebih dahulu. (Kontributor TribunAmbon.com, Adjeng)

Sebelum mengangkat peti jenazah, sekitar delapan orang petugas relawan disemprot cairan disinfektan.

Didampingi dua anggota keluarga yang juga mengenakan APD lengkap, jenazah dihantarkan ke liang lahat.

Dari kejauhan terlihat anggota keluarga lain yang menyaksikan proses pemakaman, tangisan pun pecah mengiringi.

Mereka tak diijinkan mendekat.

Penutupan Pertokoan Ambon Plaza Diwarnai Protes

Proses pemakaman berlangsung singkat, tidak ada ritual doa, ziarah, dan sebagainya.

Pemakaman ini juga dihadiri oleh Sekda Provinsi Maluku, Kasrul Selang dan perwakilan dari Pemkot, paramedis, dan aparat keamana dari TNI-Polri.

Menurut juru bicara Gugus Tugas Penanganan Percepatan Covid-19 Kota Ambon, Joy Andriansz hasil tes cepat almarhum menunjukan reaktif covid-19.

Sementara hasil swap metode PCR baru akan diketahui beberapa hari lagi.

Dia menambahkan proses pemakaman ini dilakukan dengan menerapkan protokol pemakaman jenazah covid-19.

"Sesuai petunjuk WHO serta Surat Edaran yang dikeluarkan pihak RSUD Haulussy, maka jenazah tersebut dimakamkan dengan menggunakan protokol covid-19," Kata Andriansz.

Kasus Penolakan Jenazah Covid-19 di Ambon

Warga Air Besar, Kota Ambon menolak pemakaman jenazah positif terpapar corona (covid-19) versi Rapid Tes di TPU Arbes.

"Saya mewakili masyarakat, dan kami menolak pemakaman jenazah pasien positif corona," tegas ketua RT 06 RW 17, Saiful Ishaq, Minggu siang (03/05/2020).

Penolakan tersebut juga telah dinyatakan langsung kepada ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Ambon, Syarif Hadler.

"Wakil Wali Kota sudah menghubungi saya langsung dan sudah saya sampaikan penolakan warga," katanya.

Menurutnya, kekhawatiran akan dampak yang ditimbulkan menjadi alasan utama penolakan.

Area TPU Arbes, Desa Batu Merah Kota Ambon
Area TPU Arbes, Desa Batu Merah Kota Ambon (Kontributor TribunAmbon.com/Fandy)

Selain itu, TPU Arbes juga belum resmi dibuka untuk pemakaman sehingga belum sama sekali difungsikan.

"TPU ini belum digunakan, bahkan warga disini sendiri menggunakan TPU yang lain untuk pemakaman," ungkapnya

Akibat penolakan tersebut, pemakaman jenazah positif corona dialihkan ke kawasan desa Hunut, kecamatan Teluk Ambon yang rencananya dijadikan sebagai TPU khusus Covid-19.

Penolakan Lainnya

Sebelumnya penolakan jenazah covid-19 terjadi di tempat pemakaman umum (TPU) jemaat di kawasan dusun Taeno, Desa Rumah Tiga, Kota Ambon.

Warga pada Jumat siang (01/05/2020) menyerbu kantor Desa Rumah Tiga seusai pemakaman pasien positif corona.

Kedatangan warga itu untuk menolak TPU jemaat Rumah Tiga dijadikan tempat pemakanan jenazah pasien positif corona.

Mereka juga memprotes tindakan Gugus Tugas Pencegahan Pengendalian dan Pengawasan Covid - 19 kota Ambon.

Di mana mereka menilai sepihak lantaran menggelar pemakanan tanpa koordinasi dengan aparatur desa.

Menurut warga, TPU tersebut merupakan area pekuburan milik jemaat Kristiani warga setempat dan bukan TPU milik pemerintah kota Ambon.

Sehingga aktifitas pemakaman harus sepengetahuan perangkat desa.

Tempat Pemakaman Umum Rumah Tiga
Tempat Pemakaman Umum Rumah Tiga (Kontributor TribunAmbon.com, Fandy)

“Ini bukan kuburan pemda yang berhak menentukan pemakaman, apalagi dilakukan tanpa koordinasi yang baik dengan perangkat desa maupun tokoh masyarakat,” ungkap Nic Tita, salah seorang warga Rumah Tiga.

Dia pun menyesalkan sikap  pejabat sementara desa Rumah Tiga yang langsung menyetujui dilakukannya pemakaman  tanpa koordinasi dengan perangkat desa lainnya.

“Yang ambil keputusan ini adalah pejabat sementara setelah berkoordinasi dengan pemda, dalam hal ini sekretaris kota,” cetusnya.

UPDATE Korban Meninggal Covid-19 di Indonesia: Total Ada 845 Jiwa

Sementara itu, menanggapi protes warga, Camat Teluk Ambon, Emma Waliulu memastikan aspirasi warga akan disampaikan kepada ketua tim gugus tugas kota Ambon untuk ditindak lanjuti.

“Saya juga sudah telepon, namun belum diangkat. Jadi aspirasi warga akan disampaikan,” ungkap Waliulu dihadapan warga.

Lanjutnya dijelaskan, jenazah tersebut baru positif hasil rapid tes, dan sementara spesimennya masih akan dites kembali untuk memastikan positif tidaknya pasien tersebut terpapar covid-19.

“Cuman memang hasil rapid positif, dan sementara masih akan dites lagi. Untuk pemakaman memang dilakukan menggunakan prosedur penanganan Covid-19,” ujarnya.

Dia pun meminta warga untuk tetap tenang dan segera kembali ke rumah masing-masing demi menjaga jarak interaksi sosial. (Fandy/Adjeng)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved