Tolak Perwali 16 2020, Pedagang Pasar Mardika Ambon Demo, Saling Dorong dengan Petugas Satpol PP
Saling dorong tak terhindarkan lagi saat masa yang menamakan diri sebagai aliansi peduli Pedagang Pasar Mardika berusaha masuk ke Balai Kota Ambon
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Helmy.
TRIBUNAMBON.COM - Saling dorong tak terhindarkan lagi saat masa yang menamakan diri sebagai aliansi peduli Pedagang Pasar Mardika berusaha masuk ke gedung Balai Kota Ambon.
Hal tersebut dilakukan untuk menemui Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy yang dihadang puluhan Petugas Satpol PP Jumat, (12/6/2020).
Aksi yang dilakukan pedangang Pasar Mardika ini merupakan buntut dari Peraturan Wali Kota (Perwali) yang dinilai tidak adil dan terkesan menyusahkan pedagang kecil.
Perwali 16 Tahun 2020 yang diterbitkan Pemerintah Kota Ambon menyusul diterapkanya PKM atau Pembatasan Kegiatan Masyarakat sejak tanggal 8 Juni lalu.
Suasana kian meredah ketika sekertaris Kota Ambon A.G Latuheru bersedia untuk menerima lima perwakilan pendemo.
Iqball koordinator aksi setelah bertatap muka dengan sekertaris Kota Ambon mengatakan aksi demo yang dilakukan puluhan pedagang ini mencari keadilan terkait perwali 16 tahun 2020 pasal 22 dan 23 yang dianggap sangat menyusahkan para pedagang kecil dipasar Mardika.
Menurutnya jika perwali tersebut terkesan tidak adil lantaran pedagang Pasar Mardika hanya diberikan waktu berjualan mulai pukul, 5:30 sampai pukul 16:00 WIT dan tidak diizinkan berjualan lagi setelah waktu tersebut.
Sedangkan pada pasar modern dibuka mukai pukul 8:00 hingga pukul 21:00 WIT.
"Kami merasa tidak adil, kita pedagang pasar Mardika dibatasi hanya berjualan hanya sampai pada pukul empat sore saja dari pukul setengah enam pagi, sementara mini market diberikan waktu hingga pukul sembilan malam, ini tentu sangat tidak adil" terangnya.
Padahal jika dibandingkan dengan perwali ini maka sangat diberatkan kepada para pedagang di Pasar Mardika sendiri terutama bagi mereka yang menjual sayuran dan ikan, dimana jualan ini tidak akan tahan lagi untuk dijual keesokan harinya jika tidak terjual habis dan terpaksa harus terjual.
"Kami merasa sangat diberatkan, apalagi bagi para pedagang ikan dan sayur, belum tentu jam empat itu dagangan mereka laku dan kalo sudah tidak boleh berjualan lagi, maka terpaksa semua dagangan harus dibuang lantaran tidak dapat bertahan hingga esok hari lagi untuk dijual kembali" ungkapnya.
Hal ini tentu sangat merugikan mereka sebagai pedagang Pasar Mardika Kota Ambon sehingga terkesan melemahkan pedagang kecil dan manjakan pedagang besar.
"Tentu kebijakan tersebut terkesan sangat melemahkan pedagang kecil dan memanjakan mereka pedagang besar" terangnya.
Bukan hanya itu, selain pembatasan waktu berjualan dirinya mengaku pedagang Pasar Mardika juga diterapkan sistem ganjil genap, dimana dengan akan diterapkanya peraturan tersebut maka pendapatan penjualan para degang sudah tidak bisal lagi memenuhi kebutuhan sehari" keluarga mereka.
