PKM atau PSBB Ambon Mulai 8 Juni, Ini Jadwal Operasional Fasum, Perbankan Buka 08.00-14.00 WIT
Berikut adalah aturan dan jadwal operasional fasilitas umum di wilayah Kota Ambon saat PKM yang diterapkan selama 14 hari.
Penulis: Fitriana Andriyani | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
"Untuk semua jenis kendaraan roda empat, dan juga speedboat maksimal penumpang hanya setengah atau 50 persen dari kapasitas yang tersedia, untuk becak hanya 1 penumpang," papar dia.
"Dan untuk semua moda transportasi baik umum maupun pribadi wajib menggunakan masker dan melaksanakan protokol kesehatan."
"Aturan ini juga berlaku bagi semua Angkutan Kota Dalam Propinsi (AKDP) yang masuk ke wilayah administrasi Kota Ambon," tegas Kadishub.
Kadishub mengakui, pemberlakuan sistem pembatasan moda transportasi yang akan berjalan selama 14 hari terhitung sejak tanggal 8 Juni mendatang.
Tentunya akan mempengaruhi pemasukan para pengemudi, namun mengingat hal tersebut adalah untuk kepentingan bersama, maka wajib untuk dilakukan oleh semua warga dan masyarakat Kota Ambon.
"Pemerintah mengerti dengan sungguh dampak ekonomi yang ditimbulkan dari pembatasan yang dilakukan, namun demi kepentingan bersama warga Kota Ambon, demi kesehatan bersama, maka dimintakan dukungan dan partisipasi mentaati PKM yang direncanakan akan berlaku selama empat belas hari tersebut," terangnya.
"Sehingga tujuan untuk menekan penyebaran COVID-19 di Kota Ambon dapat tercapai," tutupnya.
(TribunAmbon.com/Fitriana Andriyani/Kontributor, Helmy)