PKM atau PSBB Ambon Mulai 8 Juni, Ini Jadwal Operasional Fasum, Perbankan Buka 08.00-14.00 WIT

Berikut adalah aturan dan jadwal operasional fasilitas umum di wilayah Kota Ambon saat PKM yang diterapkan selama 14 hari.

Penulis: Fitriana Andriyani | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Freepik
Berikut adalah aturan dan jadwal operasional fasilitas umum di wilayah Kota Ambon saat PKM yang diterapkan selama 14 hari. 

TRIBUNAMBON.COM - Berdasarkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2020, Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) Kota Ambon diberlakukan mulai hari ini, Senin (8/6/2020).

PKM merupakan langkah yang diterapkan Pemerintah Kota Ambon dalam rangka penanganan wabah COVID-19, sebagaimana pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diterapkan daerah lain.

Terdapat sejumlah aturan yang dikeluarkan oleh Pemkot Ambon terhadap jam operasional fasilitas umum.

Berikut adalah aturan dan jadwal operasional fasilitas umum di wilayah Kota Ambon selama PKM, mengutip laman Pemkot Ambon:

Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (tengah) memberikan keterangan kepada awak media setelah resmikan Pasar Mardika sebagai Kawasan Tertib Protokol Kesehatan (KTPK)
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (tengah) memberikan keterangan kepada awak media setelah resmikan Pasar Mardika sebagai Kawasan Tertib Protokol Kesehatan (KTPK) (Kontributor TribunAmbon.com/Helmy)

- Waktu operasional angkutan umum mulai pukul 05.30-21.00 WIT (maksimal penumpang 6 orang)

- Waktu operasional angkutan laut (speed boat) mulai pukul 05.30-18.00 WIT

- Waktu operasional jasa binatu (laundry) mulai pukul 08-18.00 WIT

- Waktu operasional restoran, rumah makan atau usaha sejenis mulai pukul 07.00-21.00 WIT

- Waktu operasional mal, toko swalayan, mini market, supermarket, Hypermart, Indomaret, Alfamidi, toko khusus, toko/warung kelontong dan pedagang kaki lima mulai pukul 08.00-21.00 WIT.

- Waktu operasional pelayanan keuangan/perbankan mulai pukul 08.00-14.00 WIT

- Waktu operasional pasar rakyat mulai pukul 06.30-16.00 WIT

- Waktu operasional pompa bensin (SPBU) mulai pukul 05.30-21.00 WIT

Nenek Pasien Positif Corona di Ambon Kabur, Bersedia Kembali Asalkan Suaminya Ikut Dikarantina

UPDATE Virus Corona Ambon: Pasien Positif 235 Orang Per 6 Juni 2020, 50 Sembuh, 6 Meninggal

Peraturan tersebut dibuat untuk ditaati setiap penyedia fasilitas umum di wilayah Kota Ambon demi mengurangi jumlah penularan virus corona.

Pihak penyedia layanan tersebut yang melanggar aturan ini akan mendapat sanksi sebagai berikut:

- Sanksi administrasi berupa: teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara tempat kerja dan/atau tempat usaha, penutupan tempat usaha, pembakuan sementara izin usaha, dan pencabutan izin usaha.

- Denda administrasi paling sedikit Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah)

- Sanksi sosial berupa: pembersihan area publik dengan menggunakan rompi

Meski Ada Penolakan, Rapid Test Warga Silale Ambon Tetap Lanjut

Dinkes Ambon Tanggapi Demo Warga Tolak Rapid Test, Ada yang Bawa Spanduk: COVID-19 Lahan Bisnis

Dishub Ambon Sosialisasikan PKM pada para sopir angkot

Sebelum PKM diterapkan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon melakukan sosialisasi kepada para pengemudi, Jumat (5/6/2020).

Sosialisasi dilakukan di beberapa ruas jalan di Kota Ambon.

Adapun sosialisasi yang dilakukan yakni menyasar beberapa lokasi, juga pada angkutan umum dalam Kota Ambon dan Angkutan Kota Dalam Propinsi (AKDP).

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Ambon, R.Sapulette dalam keterangannya kepada TribunAmbon.com, sore tadi menjelaskan, pembatasan moda transportasi merupakan satu dari beberapa poin yang tercantum dalam Perwali yang akan diterapkan saat PKM nanti.

"Untuk pembatasan jumlah penumpang, sudah kita lakukan sejak pemberlakuan PSBR, namun saat itu, tidak ada sanksi yang berlaku, sehingga kedapatan banyak angkot yang melanggar," ungkapnya.

petugas Dishub Kota Ambon Pantau jumlah penumpang pada angkot yang melintas
petugas Dishub Kota Ambon Pantau jumlah penumpang pada angkot yang melintas ((Kontributor TribunAmbon.com, Helmy))

"Dengan adanya Perwali Nomor 16, maka akan ada sanksi yang diambil terhadap para pelanggar, sehingga kita wajib memberitahukan kepada para pengemudi yang kemudian diteruskan kepada para pemilik kendaraan," jelas Kadishub.

Selain menjelaskan tentang pembatasan jumlah penumpang, pihaknya juga menjelaskan tentang pemberlakuan sistem ganjil genap berdasarkan angka terakhir nomor pelat kendaraan serta pembatasan jam operasional.

"Jadi, untuk kendaraan yang bernomor pelat ganjil pada angka terakhir akan beroperasi pada hari Senin, Rabu dan Jumat," katanya.

'Sedangkan untuk kendaraan bernomor pelat genap akan beroperasi pada hari Selasa, Kamis dan Sabtu."

"Hari minggu semua boleh beroperasi, dan untuk jam operasional akan dimulai pada pukul 05.30 hingga pukul 21.00 WIT," terangnya.

Tak hanya pada angkutan umum roda empat, lanjut Kadis, pembatasan jumlah penumpang juga berlaku bagi kendaraan lain.

Seperti kendaraan umum roda tiga, angkutan laut dengan menggunakan speedboat juga kendaraan pribadi roda empat.

"Untuk semua jenis kendaraan roda empat, dan juga speedboat maksimal penumpang hanya setengah atau 50 persen dari kapasitas yang tersedia, untuk becak hanya 1 penumpang," papar dia.

"Dan untuk semua moda transportasi baik umum maupun pribadi wajib menggunakan masker dan melaksanakan protokol kesehatan."

"Aturan ini juga berlaku bagi semua Angkutan Kota Dalam Propinsi (AKDP) yang masuk ke wilayah administrasi Kota Ambon," tegas Kadishub.

Kadishub mengakui, pemberlakuan sistem pembatasan moda transportasi yang akan berjalan selama 14  hari terhitung sejak tanggal 8 Juni mendatang.

Tentunya akan mempengaruhi pemasukan para pengemudi, namun mengingat hal tersebut adalah untuk kepentingan bersama, maka wajib untuk dilakukan oleh semua warga dan masyarakat Kota Ambon.

"Pemerintah mengerti dengan sungguh dampak ekonomi yang ditimbulkan dari pembatasan yang dilakukan, namun demi kepentingan bersama warga Kota Ambon, demi kesehatan bersama, maka dimintakan dukungan dan partisipasi mentaati PKM yang direncanakan akan berlaku selama empat belas hari tersebut," terangnya.

"Sehingga tujuan untuk menekan penyebaran COVID-19 di Kota Ambon dapat tercapai," tutupnya. 

(TribunAmbon.com/Fitriana Andriyani/Kontributor, Helmy)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved