PKM atau PSBB Ambon Mulai 8 Juni, Ini Jadwal Operasional Fasum, Perbankan Buka 08.00-14.00 WIT

Berikut adalah aturan dan jadwal operasional fasilitas umum di wilayah Kota Ambon saat PKM yang diterapkan selama 14 hari.

Penulis: Fitriana Andriyani | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Freepik
Berikut adalah aturan dan jadwal operasional fasilitas umum di wilayah Kota Ambon saat PKM yang diterapkan selama 14 hari. 

- Denda administrasi paling sedikit Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah)

- Sanksi sosial berupa: pembersihan area publik dengan menggunakan rompi

Meski Ada Penolakan, Rapid Test Warga Silale Ambon Tetap Lanjut

Dinkes Ambon Tanggapi Demo Warga Tolak Rapid Test, Ada yang Bawa Spanduk: COVID-19 Lahan Bisnis

Dishub Ambon Sosialisasikan PKM pada para sopir angkot

Sebelum PKM diterapkan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon melakukan sosialisasi kepada para pengemudi, Jumat (5/6/2020).

Sosialisasi dilakukan di beberapa ruas jalan di Kota Ambon.

Adapun sosialisasi yang dilakukan yakni menyasar beberapa lokasi, juga pada angkutan umum dalam Kota Ambon dan Angkutan Kota Dalam Propinsi (AKDP).

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Ambon, R.Sapulette dalam keterangannya kepada TribunAmbon.com, sore tadi menjelaskan, pembatasan moda transportasi merupakan satu dari beberapa poin yang tercantum dalam Perwali yang akan diterapkan saat PKM nanti.

"Untuk pembatasan jumlah penumpang, sudah kita lakukan sejak pemberlakuan PSBR, namun saat itu, tidak ada sanksi yang berlaku, sehingga kedapatan banyak angkot yang melanggar," ungkapnya.

petugas Dishub Kota Ambon Pantau jumlah penumpang pada angkot yang melintas
petugas Dishub Kota Ambon Pantau jumlah penumpang pada angkot yang melintas ((Kontributor TribunAmbon.com, Helmy))

"Dengan adanya Perwali Nomor 16, maka akan ada sanksi yang diambil terhadap para pelanggar, sehingga kita wajib memberitahukan kepada para pengemudi yang kemudian diteruskan kepada para pemilik kendaraan," jelas Kadishub.

Selain menjelaskan tentang pembatasan jumlah penumpang, pihaknya juga menjelaskan tentang pemberlakuan sistem ganjil genap berdasarkan angka terakhir nomor pelat kendaraan serta pembatasan jam operasional.

"Jadi, untuk kendaraan yang bernomor pelat ganjil pada angka terakhir akan beroperasi pada hari Senin, Rabu dan Jumat," katanya.

'Sedangkan untuk kendaraan bernomor pelat genap akan beroperasi pada hari Selasa, Kamis dan Sabtu."

"Hari minggu semua boleh beroperasi, dan untuk jam operasional akan dimulai pada pukul 05.30 hingga pukul 21.00 WIT," terangnya.

Tak hanya pada angkutan umum roda empat, lanjut Kadis, pembatasan jumlah penumpang juga berlaku bagi kendaraan lain.

Seperti kendaraan umum roda tiga, angkutan laut dengan menggunakan speedboat juga kendaraan pribadi roda empat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved