Virus Corona di Ambon

Siap Terapkan Pra PSBB, Berikut Pembatasan Moda Transpotasi Angkutan Umum di Ambon

Salah satu pembatasan yang akan dilakukan saat penerapan Pra PSBB yakni membatasi moda transportasi umum yang beroperasi di Kota Ambon.

Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Kontributor TribunAmbon.com/Helmy
Mobil-mobil angkot Passo di Ambon disemprot disinfektan 

Dan untuk kendaraan roda dua milik pribadi diperbolehkan mengangkut satu orang penumpang saja namun tetap dengan menerapkan prosedur pencegahan COVID-19 yakni menggunakan masker, sarung tangan dan jaket (baju berlengan panjang).

"untuk angkutan umum roda dua kita batasi tidak boleh memuat penumpang hanya diperbolehkan mengantar barang berupa pesanan saja, untuk roda dua milik pribadi kita bolehkan muat satu penumpang namun tetap menerapkan pencegahan COVID-19 yakni menggunakan masker, sarung tangan dan jaket", jelasnya

Menurutnya kewajiban dari setiap pengemudi kendaraan angkutan umum wajib mengikuti ketentuan penggunaan masker serta memastikan para penumpang juga mengikuti prosedur kesehatan yang ditentukan.

"Jadi untuk pengemudi harus mengikuti prosudur kesehatan pencegahan COVID-19 dengan menggunakan masker dan sarung tangan, serta juga memastikan para penumpangnya juga menerapkan prosedur kesehatan", ungkapnya.

Dan bagi pemilik kendaraan yang melakukan pelanggaran maka akan dikenai sanksi berupa teguran lisan, tulisan, penyitaan surat-surat kendaraan, sanksi sosial dan denda.

"kita juga akan berikan sanksi kepada para pemilik kendaraan yang melanggar, mulai dari teguran lisan, tulisan, penyitaan surat-surat kendaraan, sanksi sosial dan denda bagi pemilik kendaraan" tuturnya.

Adriaansz mengaku bukan saja mebatasi jumlah penumpang yang menggunakan jaza angkutan umum melainkan waktu pengoperasiannya pun turut dibatasi, yakni jam operasional angkutan umum adalah dari pukul 05.30 hingga pukul 21.00 WIT.

Sementara untuk angkutan umum roda tiga dibatasi jam operasional mulai dari pukul 05.30 hingga 18.00 WIT.

Diluar dari jam yang telah ditetapkan itu, makan tidak diizinkan angkutan umum untuk beroperasi di Kota Ambon.

"Untuk angkutan umum kita batasi operasianalnya mulai pukul 05.30 hingga pukul 21.00 WIT. Sementara untuk becak hanya diizinkan beroperasi dari pukul 05.30 hingga 18.00 WIT. Diluar dari jam yang telah ditetapkan angkutan umum sudah tidak diizinkan untuk beroperasi" tegasnya.

Selama pemberlakuan pembatasan atau Pra PSBB, diberlakukan jam malam yakni pada pukul 22.00 WIT oleh tim gabungan.

Akan didirikan Posko Pembatasan Pergerakan orang yang berlokasi di Laha, Hunut Durian Patah, Passo-Larrier, Poka, Galala, Kebun Cengkeh, Gong Perdamaian, Jalan Dr.Latumeten, Jalan Dr. Sitanala, Taman Makmur, Soya dan Batu Gong.

"untuk mengawasi hal tersebtu, kita akan menerapkan jam malam yakni pada pukul 22.00 WIT oleh tim gabungan, yang akan didirikan disejumlah Titik di Kota Ambon," tutupnya.

(*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved