Virus Corona di Ambon
Siap Terapkan Pra PSBB, Berikut Pembatasan Moda Transpotasi Angkutan Umum di Ambon
Salah satu pembatasan yang akan dilakukan saat penerapan Pra PSBB yakni membatasi moda transportasi umum yang beroperasi di Kota Ambon.
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Helmy
TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon sudah mengajukan usulan untuk penerapan Pembantasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku.
Kemudian dilanjutkan ke Kementrian Kesehatan RI, sebelum sampai ke tahap itu Pemkot Ambon akan menerapkan Pra PSBB.
Di mana sejumlah aktifitas masyarakat mulai dibatasi Pemerintah Guna memutuskan mata rantai penyebaran virua corona di Kota Ambon.
Salah satu pembatasan yang akan dilakukan saat penerapan Pra PSBB yakni membatasi moda transportasi umum yang beroperasi di Kota Ambon.
Hal ini disampaikan Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz saat dihubungi Tribunambon.com Jumat, (29/5/20) di Balai Kota Ambon.
Adriaansz menjelaskan Pra PSBB akan membatasi sejumlah aktifitas masyarakat maupun aktifitas di ruang publik salah satunya juga diterapkan pada mode transportasi umum.

"Jadi Pra PSBB ini kita batasi sejumlah aktifitas masyarakat guna meminimalisir penyebaran COVID-19 bukan hanya aktifitas masyarakat namun moda transpotasi umum juga kita berikan sejumlah aturan",terangnya.
Menurutnya Pembatasan moda transportasi antara lain, bagi mobil angkutan umum akan dibatasi dengan jumlah penumpang maksimal 6 (enam) orang sekali jalan, diaman sebelumnya jumlah penumpang pada angkutan umum bisa mencapai 11 orang penumpang sekali jalan
sementara untuk mobil pribadi akan dibatasi jumlah penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan.
Hal ini dilakukan agar ada jarak antara satu dan lainnya saat melakukan perjalanan menggunakan jaza angkutan umum, kendaraan pangkalan maupun kendaraan pribadi.
"untuk angkutan umum yang sebelumnya bisa 11 penumpang sekali jalan kita batasi 6 penumpang saja, untuk mobil pribadi maupun pangkalan kita batasi jumlah penumpang hanya 50 persen dari kapasitas penumpang" ujarnya.
Lanjutnya semntara angkutan roda tiga atau becak yang beroperasi di Kota Ambon dibatasi hanya dapat memuat satu orang penumpang saja.
"untuk becak kita batasi hanya satu orang penumpang saja" terangnya.
Sementara untuk angkutan umum roda dua dibatasi untuk tidak memuat penumpang, melainkan hanya dibolehkan untuk memuat barang atau pesanan makanan untuk pelanggan saja.
Dan untuk kendaraan roda dua milik pribadi diperbolehkan mengangkut satu orang penumpang saja namun tetap dengan menerapkan prosedur pencegahan COVID-19 yakni menggunakan masker, sarung tangan dan jaket (baju berlengan panjang).
"untuk angkutan umum roda dua kita batasi tidak boleh memuat penumpang hanya diperbolehkan mengantar barang berupa pesanan saja, untuk roda dua milik pribadi kita bolehkan muat satu penumpang namun tetap menerapkan pencegahan COVID-19 yakni menggunakan masker, sarung tangan dan jaket", jelasnya
Menurutnya kewajiban dari setiap pengemudi kendaraan angkutan umum wajib mengikuti ketentuan penggunaan masker serta memastikan para penumpang juga mengikuti prosedur kesehatan yang ditentukan.
"Jadi untuk pengemudi harus mengikuti prosudur kesehatan pencegahan COVID-19 dengan menggunakan masker dan sarung tangan, serta juga memastikan para penumpangnya juga menerapkan prosedur kesehatan", ungkapnya.
Dan bagi pemilik kendaraan yang melakukan pelanggaran maka akan dikenai sanksi berupa teguran lisan, tulisan, penyitaan surat-surat kendaraan, sanksi sosial dan denda.
"kita juga akan berikan sanksi kepada para pemilik kendaraan yang melanggar, mulai dari teguran lisan, tulisan, penyitaan surat-surat kendaraan, sanksi sosial dan denda bagi pemilik kendaraan" tuturnya.
Adriaansz mengaku bukan saja mebatasi jumlah penumpang yang menggunakan jaza angkutan umum melainkan waktu pengoperasiannya pun turut dibatasi, yakni jam operasional angkutan umum adalah dari pukul 05.30 hingga pukul 21.00 WIT.
Sementara untuk angkutan umum roda tiga dibatasi jam operasional mulai dari pukul 05.30 hingga 18.00 WIT.
Diluar dari jam yang telah ditetapkan itu, makan tidak diizinkan angkutan umum untuk beroperasi di Kota Ambon.
"Untuk angkutan umum kita batasi operasianalnya mulai pukul 05.30 hingga pukul 21.00 WIT. Sementara untuk becak hanya diizinkan beroperasi dari pukul 05.30 hingga 18.00 WIT. Diluar dari jam yang telah ditetapkan angkutan umum sudah tidak diizinkan untuk beroperasi" tegasnya.
Selama pemberlakuan pembatasan atau Pra PSBB, diberlakukan jam malam yakni pada pukul 22.00 WIT oleh tim gabungan.
Akan didirikan Posko Pembatasan Pergerakan orang yang berlokasi di Laha, Hunut Durian Patah, Passo-Larrier, Poka, Galala, Kebun Cengkeh, Gong Perdamaian, Jalan Dr.Latumeten, Jalan Dr. Sitanala, Taman Makmur, Soya dan Batu Gong.
"untuk mengawasi hal tersebtu, kita akan menerapkan jam malam yakni pada pukul 22.00 WIT oleh tim gabungan, yang akan didirikan disejumlah Titik di Kota Ambon," tutupnya.
(*)