Cara Membuat Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM Jakarta Lewat Email sikm@jakarta.go.id
Warga yang ingin keluar masuk Jakarta, wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta, begini cara mengurusnya.
Editor:
Fitriana Andriyani
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi: Petugas memeriksa kendaraan di gerbang tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (28/5/2020). Petugas memutarbalikkan kendaraan menuju Jakarta yang tidak dilengkapi Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020.
4. Komunikasi dan teknologi informasi
5. Keuangan
6. Logistik
7. Perhotelan
8. Konstruksi
9. Industri strategis
10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu
11. Kebutuhan sehari-hari.
Pengurusan perizinan ini tidak dipungut biaya alias gratis.
Jika ada biaya pemungutan, harap laporkan melalui JAKI atau saluran pengaduan Cepat Respon Masyarakat.
Untuk mempermudah proses pengurusan izin, Anda disarankan mengurus izin menggunakan laptop atau personal computer (PC).
(Tribunnews.com/Nuryanti)
Artikel ini telah tayang di Tribunews.com dengan judul Cara Mengurus SIKM Melalui Email sikm@jakarta.go.id, Wajib Dimiliki untuk Izin Keluar Masuk Jakarta.
Rekomendasi untuk Anda