Cara Membuat Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM Jakarta Lewat Email sikm@jakarta.go.id

Warga yang ingin keluar masuk Jakarta, wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta, begini cara mengurusnya.

Editor: Fitriana Andriyani
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi: Petugas memeriksa kendaraan di gerbang tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (28/5/2020). Petugas memutarbalikkan kendaraan menuju Jakarta yang tidak dilengkapi Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020. 

TRIBUNAMBON.COM - Warga yang ingin keluar masuk Jakarta, wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta.

Pemohon diminta untuk mengirimkan formulir dan surat pernyataan yang dilengkapi berkas persyaratan, ke email sikm@jakarta.go.id.

Berikut cara mengurus SIKM melalui email:

1. Buka laman corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta

2. Klik tombol “Urus SIKM

3. Setelah diarahkan ke laman JakEvo, unduh formulir SIKM dengan klik tombol DI SINI.

4. Isi formulir dari dokumen yang telah diunduh

5. Kirim formulir dan dokumen pendukung lainnya ke alamat email sikm@jakarta.go.id

6. Dokumen perizinan yang akan disetujui atau ditolak akan dikirim ke alamat email pemohon SIKM.

Ini Cara Pendaftaran SIKM Melalui Email sikm@jakarta.go.id untuk Bisa Bepergian ke DKI Jakarta
Ini Cara Pendaftaran SIKM Melalui Email sikm@jakarta.go.id untuk Bisa Bepergian ke DKI Jakarta (https://jakevo.jakarta.go.id/)

Berikut dokumen persyaratan untuk mengajukan SIKM Jakarta, yang Tribunnews.com kutip dari laman corona.jakarta.go.id:

Perjalanan orang bepergian berdomisili Jabodetabek di dalam wilayah Jabodetabek tidak memerlukan perizinan ini.

Jenis SIKM

1. Warga domisili DKI Jakarta tujuan luar Jabodetabek:

- Surat Izin Keluar Perjalanan Sekali

- Surat Izin Keluar Perjalanan Berulang

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved