Cara Membuat Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM Jakarta Lewat Email sikm@jakarta.go.id
Warga yang ingin keluar masuk Jakarta, wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta, begini cara mengurusnya.
Unduh berkas lampiran persyaratan: LINK>>>
Domisili Non-Jabodetabek
1. Surat keterangan dari kelurahan/desa asal
2. Surat pernyataan sehat bermeterai
3. Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
4. Surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta
5. Surat jaminan bermeterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)
6. Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat
7. Pas foto berwarna
8. Pindaian KTP
Unduh berkas lampiran persyaratan: LINK>>>
Syarat seseorang bisa mendapat SIKM adalah untuk keperluan kerja di 11 sektor ini:
1. Kesehatan
2. Bahan pangan/makanan/minuman
3. Energi