Polemik Jokowi Kembali Naikkan Iuran BPJS, MA Tak Akan Campuri: Itu Wlayah Kewenangan Pemerintah

"Mahkamah Agung tidak akan mencampuri dan tidak akan menanggapi, sebab hal tersebut merupakan wilayah kewenangan pemerintah," kata Juru Bicara MA.

Editor: Fitriana Andriyani
Instagram @jokowi
Presiden Joko Widodo 

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan langkah Presiden Jokowi menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan yang telah dibatalkan MA, memiliki konsekuensi serius sebagai bentuk pelanggaran konstitusi.

Ia mengatakan akan ada kemungkinan presiden bisa dimakzulkan.

"Untuk tindakan seperti itu presiden bisa diangket atau bahkan impeachment (dimakzulkan)," ujar Feri, Rabu, kepada Kompas.com.

Presiden Joko Widodo memimpin pelantikan Ketua Mahkamah Agung di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2020). Syarifuddin dilantik Presiden Joko Widodo menjadi Ketua Mahkamah Agung menggantikan Hatta Ali yang memasuki masa pensiun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN/POOL
Presiden Joko Widodo memimpin pelantikan Ketua Mahkamah Agung di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2020). Syarifuddin dilantik Presiden Joko Widodo menjadi Ketua Mahkamah Agung menggantikan Hatta Ali yang memasuki masa pensiun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN/POOL (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN/POOL)

Feri mengatakan, Jokowi dianggap menentang putusan peradilan dengan menerbitkan perpres baru yang juga berisi kenaikan iuran BPJS.

"Jika itu disengaja, presiden bisa berbahaya karena itu dapat menjadi alasan sebagai pelanggaran konstitusi," ucapnya.

Diketahui, Jokowi sempat menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada akhir tahun lalu yang tertuang dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Namun, MA menerbitkan putusan Nomor 7/P/HUM/2020 yang membatalkan perpres tersebut.

Lebih lanjut, Feri menjelaskan putusan MA bersifat final dan mengikat pada semua orang, termasuk presiden.

Hal ini tertuang dalam UU tentang MA dan UU Kekuasaan Kehakiman, dimana Pasal 31 UU MA menyatakan peraturan perundang-undangan yang dibatalkan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Rincian BPJS Kesehatan setelah Naik

Ilustrasi BPJS
Ilustrasi BPJS (KOMPAS.com/Retia Kartika Dewi)

- Iuran peserta mandiri kelas I yang saat ini sebesar Rp 80.000, naik menjadi Rp 150.000.

- Iuran peserta mandiri kelas II yang kini Rp 51.000, menjadi Rp 100.000.

- Iuran peserta mandiri kelas III naik dari Rp 25.000 menjadi Rp 42.000.

Dilansir Kompas.com, bagi peserta mandiri kelas III akan diberikan subsidi sebanyak Rp 16.500.

Sehingga nantinya jumlah yang akan dibayarkan tetap Rp 25.500.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved