Polemik Jokowi Kembali Naikkan Iuran BPJS, MA Tak Akan Campuri: Itu Wlayah Kewenangan Pemerintah

"Mahkamah Agung tidak akan mencampuri dan tidak akan menanggapi, sebab hal tersebut merupakan wilayah kewenangan pemerintah," kata Juru Bicara MA.

Editor: Fitriana Andriyani
Instagram @jokowi
Presiden Joko Widodo 

TRIBUNAMBON.COM - Mengenai keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan, sejumlah pihak memberikan tanggapan.

Kebijakan tentang naiknya iuran BPJS Kesehatan telah diteken Jokowi pada Selasa (5/5/2020).

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini diketahui tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Soal Kembali Naiknya Iuran BPJS Kesehatan, BPJS Watch: Pemerintah Sudah Kehabisan Akal!

Iuran BPJS Kesehatan Kembali Naik di Tengah Pandemi Covid-19, Ini Rinciannya dari Kelas I hingga III

Terkait hal ini, Mahkamah Agung (MA) menegaskan tidak akan ikut campur soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, mengatakan hal tersebut merupakan wilayah kewenangan pemerintah.

Ilustrasi BPJS Kesehatan - Presiden Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan kembali setelah sempat dibatalkan oleh MA akhir tahun lalu.
Ilustrasi BPJS Kesehatan - Presiden Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan kembali setelah sempat dibatalkan oleh MA akhir tahun lalu. (Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella)

"Mahkamah Agung tidak akan mencampuri dan tidak akan menanggapi, sebab hal tersebut merupakan wilayah kewenangan pemerintah," katanya, Rabu (13/5/2020), dilansir Kompas.com.

MA menyebutkan akan mengadili perkara itu apabila ada pihak keberatan yang mengajukan kepada pihaknya.

"Dan itupun apabila ada pihak yang berkeberatan bertindak sebagai pemohon, yang mengajukan ke MA," tandasnya.

Mengenai pemerintah menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan, MA hanya berkeyakinan Jokowi sudah melakukan pertimbangan secara seksama.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR dri Fraksi PKS, Anshory Siregar, meminta Jokowi membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Dikutip dari Kompas.com, Anshory meminta Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dicabut.

Anshory menilai pemerintah tidak peka dan empati pada masyarakat yang saat ini tengah dilanda kesusahan akibat virus corona.

Tak hanya itu, menurut Anshory pemerintah juga tidak memberikan contoh yang baik dalam ketaatan hukum.

"Pemerintah tidak peka dan terbukti tidak empati dengan situasi masyarakat yang sedang dilanda pandemi wabah Covid 19, di mana masyarakat sedang susah dan menderita namun justru menaikan iuran BPJS Kesehatan" tuturnya dalam keterangan tertulis, Rabu.

Memiliki Konsekuensi Dimakzulkan

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved