Polemik Jokowi Kembali Naikkan Iuran BPJS, MA Tak Akan Campuri: Itu Wlayah Kewenangan Pemerintah
"Mahkamah Agung tidak akan mencampuri dan tidak akan menanggapi, sebab hal tersebut merupakan wilayah kewenangan pemerintah," kata Juru Bicara MA.
Editor:
Fitriana Andriyani
Meski begitu, pada 2021 mendatang, subsidi dari pemerintah akan berkurang Rp 7.000.
Ini berarti jumlah yang harus dibayarkan peserta mandiri kelas III adalah sebesar Rp 35.000.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com/Sania Mashabi/Haryanti Puspa Sari/Fitria Chusna Farisa/Ihsanuddin)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Iuran BPJS Naik lagi, MA Tak akan Campuri hingga Pengamat Sebut Miliki Konsekuensi Serius.