Polemik Jokowi Kembali Naikkan Iuran BPJS, MA Tak Akan Campuri: Itu Wlayah Kewenangan Pemerintah

"Mahkamah Agung tidak akan mencampuri dan tidak akan menanggapi, sebab hal tersebut merupakan wilayah kewenangan pemerintah," kata Juru Bicara MA.

Editor: Fitriana Andriyani
Instagram @jokowi
Presiden Joko Widodo 

Meski begitu, pada 2021 mendatang, subsidi dari pemerintah akan berkurang Rp 7.000.

Ini berarti jumlah yang harus dibayarkan peserta mandiri kelas III adalah sebesar Rp 35.000.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com/Sania Mashabi/Haryanti Puspa Sari/Fitria Chusna Farisa/Ihsanuddin)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Iuran BPJS Naik lagi, MA Tak akan Campuri hingga Pengamat Sebut Miliki Konsekuensi Serius.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved