Jenazah WNI ABK Dilarung di Laut, Pihak Keluarga Hanya Diberi Surat Duka Berbahasa China

Setelah diterjemahkan, surat tersebut menjelaskan jika Sepri sudah meninggal dunia dan jenazahnya di larung ke laut.

Editor: Fitriana Andriyani
KOMPAS.com/AMRIZA NURSATRIA HUTAGALUNG
Rita Andri Pratama kakak perempuan Sepri, salah satu ABK asal OKI Sumsel yang meninggal dan mayatnya dilarung ke laut oleh kapal China, menunjukkan selembar surat pemberitahuan dalam Mandarin. 

Kemudian disusul kecelakaan 46 kasus, ingin dipulangkan 23 kasus, dan penahanan paspor atau dokumen lainnya oleh P3MI atau manning agency 18 kasus.

Sedangkan pengaduan terbanyak dibuat para ABK Indonesiadengan penempatan Taiwan 20 kasus, Korea Selatan 42 kasus, Peru 30 kasus, Tiongkok 23 kasus, dan Afrika Selatan 16 kasus.

"Dari total 389 kasus yang masuk ke BP2MI, sebanyak 213 kasus telah selesai ditangani 54,8 persen dan 176 kasus masih dalam proses penyelesaian," ujar dia.

Polisi periksa 14 ABK WNI Kapal Long Xin

S
Pemeriksaan salah seorang ABK Kapal Lon Xin di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Bambu Apus, Jakarta Timur, Sabtu (9/5/2020). Pemeriksaan dilakukan terkait pelarungan jenazah dan dugaan eksploitasi. (Dokumentasi Bareskrim Polri)

Sementara itu Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol John W Hutagalung mengatakan, Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sedang memeriksa 14 anak buah kapal (ABK) Indonesia Kapal Long Xin 629.

Ke-14 orang itu diperiksa sebagai saksi terkait pelarungan tiga jenazah ABK dan dugaan eksploitasi.

"Sampai dengan malam ini anggota saya masih melaksanakan pemeriksaan 14 crew kapal di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Bambu Apus, masih berlangsung," kata John saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (9/5/2020).

 Ia mengatakan para ABK tersebut dalam kondisi sehat dan sudah diisolasi selama 14 hari di Korea Selatan.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik akan memperjelas proses 14 ABK bisa bekerja di luar negeri.

Polisi juga menelusuri perusahaan penyalur dan bagaimana prosedur yang diterapkan.

Selain itu, Satgas juga mendalami kegiatan ABK selama bekerja di Kapal Long Xin 629 untuk menelusuri dugaan eksploitasi atau TPPO.

 "Serta kesaksian mereka apakah terjadi eksploitasi/TPPO selama di kapal, misal terkait jam kerja, upah, ancaman, asuransi dan lain-lainnya," ucapnya.

Sementara itu, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi video pada Kamis (7/5/2020) menjelaskan peritiwa pelarungan tiga jenazah ABK Indonesia yang meningga di kapal ikan China.

Satu jenazah berinisial AR dilarungkan ke laut pada 31 Maret 2020 setelah dinyatakan meninggal dunia pada 27 Maret 2020.

Kemudian, dua jenazah lainnya meninggal dunia dan dilarung saat berlayar di Samudera Pasifik pada Desember 2019.

Bareskrim Temukan Indikasi Eksploitasi di Kapal Long Xing 629

Bareskrim Polri menemukan indikasi adanya dugaan eksploitasi di Kapal Long Xing 629.

Indikasi tersebut ditemukan Bareskrim usai memeriksa 14 anak buah kapal (ABK) Indonesia yang bekerja di kapal tersebut.

"Sementara ada indikasi telah terjadi eksploitasi di kapal tersebut dari kesaksian 14 crew kapal, sebagai bukti awal untuk kami follow up," kata Kasubdit III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes John W Hutagalung ketika dihubungi, Minggu (10/5/2020).

Ia mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut pihaknya menggali keterangan terkait proses para ABK bekerja di kapal.

Misalnya, terkait prosedur serta perusahaan penyalur.

Kemudian, para ABK juga diminta membeberkan perihal pengalaman saat bergabung hingga berada di atas kapal.

Menurut John, 14 ABK tersebut juga ditanyakan mengenai tiga jenazah rekannya yang dilarung ke laut.

"Kesaksian mereka apakah terjadi eksploitasi atau TPPO selama di kapal, misal terkait jam kerja, upah, ancaman, asuransi, dan lain-lain. (Kemudian) kesaksian mereka terkait pelarungan tiga jenazah ke laut," tuturnya.

Selanjutnya, Bareskrim akan menyelidiki lebih lanjut perihal indikasi tersebut.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kabar Duka di Selembar Surat Berbahasa China..."

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved