Cara Mengisi SPT Pajak Online di djponline.pajak.go.id untuk Golongan 1770SS, Mudah Cukup Lewat HP!
Jika Anda merupakan karyawan dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun, jenis SPT yang harus Anda Isi adalah 1770SS.
Penulis: Fitriana Andriyani | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Berikut tampilan untuk jenis SPT 1770 SS.

Kemudian isi data formulir berupa tahun pajak, yaitu 2019.
Dan pilih "normal" untuk status SPT jika ini baru kali pertama Anda membuat SPT untuk tahun ini.

Kmemudian Anda diminta untuk mengisi form yang memuat jumlah penghasilan dan potongan pajak.
Nominal yang harus dicantumkan dapat Anda lihat di bukti potong yang Anda dapatkan dari perusahaan tempat Anda bekerja.
Berikut contoh bukti potong dari perusahaan:

Besaran yang ditandai dengan angka 1 dan 2 adalah nominal yang harus Anda masukkan ke dalam form berikut:

Anda cukup mengisi nominal yang ada pada kolom nomor 1 dan 2.
Sementara nomor 3 merupakan hasil pengurangan dari nomor 2 dengan nomor 1.
Pastikan angkanya sesuai dengan nominal yang ada pada bukti potong Anda!
Jika sudah terisi dengan tepat, Anda tinggal klik tombol selanjutnya hingga poin "D".
Klik untuk mencontreng tanda setuju yang menandakan Anda setuju dengan kebijakan perpajakan.
Tekan selanjutnya.

Anda akan mendapat keterangan bahwa formulir telah lengkap.
Lalu masukkan kode verifikasi yang bisa Anda dapatkan melalui email yang terdaftar setelahh menekan tombol "di sini".
Jika Anda telah mendapatkan email dari, masukkan kode verifikasi yang terdiri dari 6 digit.
Lalu tekan "Kirim SPT" dan proses selesai.

Untuk memastikan SPT Anda telah terkirim, lihat di daftar SPT!

(Tribunambon.com/Fitriana Andriyani)