Cara Mengisi SPT Pajak Online di djponline.pajak.go.id untuk Golongan 1770SS, Mudah Cukup Lewat HP!

Jika Anda merupakan karyawan dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun, jenis SPT yang harus Anda Isi adalah 1770SS.

Penulis: Fitriana Andriyani | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Tangkap Layar DJP Online
DJP Online 

TRIBUNAMBON.COM - Tenggat waktu pelaporan pajak atau pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan diperpanjang hingga 30 April 2020.

Pengisian SPT Pajak Penghasilan yang biasanya dibatasi hingga 31 Maret diperpanjang lantaran adanya wabah COVID-19.

Waktu lapor diperpanjang, sebagai warga negara yang baik sudahkah Anda mengisi SPT Pajak Penghasilan?

Lapor pajak tahunan menjadi semakin mudah karena Anda cukup melakukannya secara online melalui laman djponline.pajak.go.id.

Laporan ini wajib dilakukan oleh semua wajib pajak atau warga negara yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Jika Anda merupakan karyawan dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun, jenis SPT yang harus Anda Isi adalah 1770SS.

Pajak
Pajak (Tangkap Layar DJP Online)

Perlu diketahui bahwa SPT terdiri dari 3 jenis, yaitu 1770, 1770S, dan 1770SS.

Begini perbedaan kriteria 1770, 1770S, dan 1770SS.

SPT 1770

- memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau Norma Perhitungan Penghasilan Netto;

- memiliki penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja;

- memiliki penghasilan yang dikenakan pajak bersifat final atau Pajak Penghasilan Final;

- serta memiliki penghasilan lain seperti hadiah, sewa, penjualan, warisan, dan lain-lain.

SPT 1770S

- merupakan karyawan atau pesiunan dari satu atau lebih perusahaan;

- memiliki penghasilan dalam negeri lainnya seperti royalti, hadiah, sewa, penjualan, dan lain-lain;

- memiliki penghasilan yang dikenakan pajak final seperti bunga deposito, tabungan, penjualan saham di Bursa Efek, pemilikan hak tanah dan bangunan, dan lain-lain.

SPT 1770SS

SPT ini digunakan oleh pekerja yang memiliki penghasilan tidak lebih dari Rp 60 juta dan hanya bekerja untuk satu pemberi kerja.

Berikut adalah tata cara mengisi SPT online di laman djponline.pajak.go.id untuk golongan 1770SS.

Sebelum membuat SPT Pajak Penghasilan, Anda perlu mempersiapkan NPWP dan bukti potong yang didapat dari perusahaan dari tempat Anda bekerja.

Pertama, Login di laman djponline.pajak.go.id.

Isi SPT
Isi SPT (Tangkap Layar DJP Online)

Masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik "Login".

Setelah berhasil login, Anda akan mendapat ucapan selamat datang dan dihadapkan pada tampilan berikut.

DJP
DJP (Tangkap Layar DJP Online)

Kedua, pilih tombol menu di bagian kanan atas.

Anda akan dihadapkan pada sejumlah pilihan seperti pada gambar ini.

DJP
DJP (Tangkap Layar DJP Online)

Anda cukup menekan pilihan "Lapor".

Kemudian Anda dihadapkan pada pilihan "e-filing" dan "e-form", pilih "e-filing".

DJP
DJP (Tangkap Layar DJP Online)

Lalu pilih "Buat SPT".

DJP
DJP (Tangkap Layar DJP Online)

Anda akan diminta untuk mengisi formulir untuk menentukan jenis SPT yang harus dibuat.

Berikut tampilan untuk jenis SPT 1770 SS.

DJP
DJP (Tangkap Layar DJP Online)

Kemudian isi data formulir berupa tahun pajak, yaitu 2019.

Dan pilih "normal" untuk status SPT jika ini baru kali pertama Anda membuat SPT untuk tahun ini.

DJP
DJP (Tangkap Layar DJP Online)

Kmemudian Anda diminta untuk mengisi form yang memuat jumlah penghasilan dan potongan pajak.

Nominal yang harus dicantumkan dapat Anda lihat di bukti potong yang Anda dapatkan dari perusahaan tempat Anda bekerja.

Berikut contoh bukti potong dari perusahaan:

Pajak
Pajak (Tangkap Layar DJP Online)

Besaran yang ditandai dengan angka 1 dan 2 adalah nominal yang harus Anda masukkan ke dalam form berikut:

DJP
DJP (Tangkap Layar DJP Online)

Anda cukup mengisi nominal yang ada pada kolom nomor 1 dan 2.

Sementara nomor 3 merupakan hasil pengurangan dari nomor 2 dengan nomor 1.

Pastikan angkanya sesuai dengan nominal yang ada pada bukti potong Anda!

Jika sudah terisi dengan tepat, Anda tinggal klik tombol selanjutnya hingga poin "D".

Klik untuk mencontreng tanda setuju yang menandakan Anda setuju dengan kebijakan perpajakan.

Tekan selanjutnya.

DJP
DJP (Tangkap Layar DJP Online)

Anda akan mendapat keterangan bahwa formulir telah lengkap.

Lalu masukkan kode verifikasi yang bisa Anda dapatkan melalui email yang terdaftar setelahh menekan tombol "di sini".

Jika Anda telah mendapatkan email dari, masukkan kode verifikasi yang terdiri dari 6 digit.

Lalu tekan "Kirim SPT" dan proses selesai.

DJP
DJP (Tangkap Layar DJP Online)

Untuk memastikan SPT Anda telah terkirim, lihat di daftar SPT!

DJP
DJP (Tangkap Layar DJP Online)

(Tribunambon.com/Fitriana Andriyani)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved