Cara Mengisi SPT Pajak Online di djponline.pajak.go.id untuk Golongan 1770SS, Mudah Cukup Lewat HP!

Jika Anda merupakan karyawan dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun, jenis SPT yang harus Anda Isi adalah 1770SS.

Penulis: Fitriana Andriyani | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Tangkap Layar DJP Online
DJP Online 

- memiliki penghasilan dalam negeri lainnya seperti royalti, hadiah, sewa, penjualan, dan lain-lain;

- memiliki penghasilan yang dikenakan pajak final seperti bunga deposito, tabungan, penjualan saham di Bursa Efek, pemilikan hak tanah dan bangunan, dan lain-lain.

SPT 1770SS

SPT ini digunakan oleh pekerja yang memiliki penghasilan tidak lebih dari Rp 60 juta dan hanya bekerja untuk satu pemberi kerja.

Berikut adalah tata cara mengisi SPT online di laman djponline.pajak.go.id untuk golongan 1770SS.

Sebelum membuat SPT Pajak Penghasilan, Anda perlu mempersiapkan NPWP dan bukti potong yang didapat dari perusahaan dari tempat Anda bekerja.

Pertama, Login di laman djponline.pajak.go.id.

Isi SPT
Isi SPT (Tangkap Layar DJP Online)

Masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik "Login".

Setelah berhasil login, Anda akan mendapat ucapan selamat datang dan dihadapkan pada tampilan berikut.

DJP
DJP (Tangkap Layar DJP Online)

Kedua, pilih tombol menu di bagian kanan atas.

Anda akan dihadapkan pada sejumlah pilihan seperti pada gambar ini.

DJP
DJP (Tangkap Layar DJP Online)

Anda cukup menekan pilihan "Lapor".

Kemudian Anda dihadapkan pada pilihan "e-filing" dan "e-form", pilih "e-filing".

DJP
DJP (Tangkap Layar DJP Online)

Lalu pilih "Buat SPT".

DJP
DJP (Tangkap Layar DJP Online)

Anda akan diminta untuk mengisi formulir untuk menentukan jenis SPT yang harus dibuat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved