Cara Mengisi SPT Pajak Online di djponline.pajak.go.id untuk Golongan 1770SS, Mudah Cukup Lewat HP!
Jika Anda merupakan karyawan dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun, jenis SPT yang harus Anda Isi adalah 1770SS.
Penulis: Fitriana Andriyani | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
- memiliki penghasilan dalam negeri lainnya seperti royalti, hadiah, sewa, penjualan, dan lain-lain;
- memiliki penghasilan yang dikenakan pajak final seperti bunga deposito, tabungan, penjualan saham di Bursa Efek, pemilikan hak tanah dan bangunan, dan lain-lain.
SPT 1770SS
SPT ini digunakan oleh pekerja yang memiliki penghasilan tidak lebih dari Rp 60 juta dan hanya bekerja untuk satu pemberi kerja.
Berikut adalah tata cara mengisi SPT online di laman djponline.pajak.go.id untuk golongan 1770SS.
Sebelum membuat SPT Pajak Penghasilan, Anda perlu mempersiapkan NPWP dan bukti potong yang didapat dari perusahaan dari tempat Anda bekerja.
Pertama, Login di laman djponline.pajak.go.id.

Masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik "Login".
Setelah berhasil login, Anda akan mendapat ucapan selamat datang dan dihadapkan pada tampilan berikut.

Kedua, pilih tombol menu di bagian kanan atas.
Anda akan dihadapkan pada sejumlah pilihan seperti pada gambar ini.

Anda cukup menekan pilihan "Lapor".
Kemudian Anda dihadapkan pada pilihan "e-filing" dan "e-form", pilih "e-filing".

Lalu pilih "Buat SPT".

Anda akan diminta untuk mengisi formulir untuk menentukan jenis SPT yang harus dibuat.