Terlibat Cekcok setelah Pesta Miras, Pemuda Tewas Dianiaya Teman, Dipukuli dengan Kayu
RM (22), seorang pemuda di Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, tewas setelah dianiaya temannya sendiri, AFB.
Tayang:
Editor:
Fitriana Andriyani
Polisi pun langsung menangkap pelaku setelah menerima laporan itu.
“Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Polres Pulau Ambon,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(Kompas.com Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty)
Artikel ini telah tayang di Kompas.co dengan judul Cekcok Usai Pesta Minuman Keras, Seorang Pemuda Tewas Dipukul Pakai Kayu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/ilustrasi-penganiayaan-murid-terhadap-guru.jpg)