Jumat, 22 Mei 2026

Malteng Hari Ini

Dilaporkan Kasus Dugaan Penipuan Penerbitan SKT, Ini Klarifikasi Raja Suli

Habel menegaskan, tuduhan yang dilayangkan pelapor Piethein Richard Daniel Salampessy tidak benar dan tidak memiliki unsur pidana penipuan.

Tayang:
TribunAmbon.com / Jenderal Louis
Raja Negeri Suli, Habel Suitela saat diwawancarai terkait sampah di pinggiran jalan Negeri Suli 

Ringkasan Berita:
  • Raja Negeri Suli, Habel Suitela akhirnya buka suara usai dirinya bersama Ketua Saniri Negeri Suli, Gerardus Alputila dilaporkan ke Polda Maluku atas dugaan penipuan dan perbuatan curang terkait pengurusan SKT.
  • Habel menegaskan, tuduhan yang dilayangkan pelapor Piethein Richard Daniel Salampessy tidak benar dan tidak memiliki unsur pidana penipuan sebagaimana dilaporkan ke polisi.
  • Bahkan, menurut Habel, pihak Saniri Negeri Suli kini sedang menyiapkan laporan balik ke Polda Maluku.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Raja Negeri Suli, Habel Suitela akhirnya buka suara usai dirinya bersama Ketua Saniri Negeri Suli, Gerardus Alputila dilaporkan ke Polda Maluku atas dugaan penipuan dan perbuatan curang terkait pengurusan Surat Keterangan Tanah (SKT).

Habel menegaskan, tuduhan yang dilayangkan pelapor Piethein Richard Daniel Salampessy tidak benar dan tidak memiliki unsur pidana penipuan sebagaimana dilaporkan ke polisi.

Bahkan, menurut Habel, pihak Saniri Negeri Suli kini sedang menyiapkan laporan balik ke Polda Maluku.

“Ketua Saniri hari ini ke Polda Maluku untuk buat laporan balik. Semua tuduhan itu tidak benar,” kata Habel saat dihubungi TribunAmbon.com, Rabu (21/5/2026).

Ia menjelaskan, persoalan bermula ketika keluarga pelapor datang meminta Pemerintah Negeri Suli menerbitkan SKT atas sebidang lahan di Negeri Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.

Namun saat itu, dirinya meminta agar proses dilakukan secara hati-hati karena sebelumnya Pemerintah Negeri Suli pernah menerbitkan alas hak kepada keluarga Noya atas lahan yang sama.

“Saya bilang sabar dulu karena tahun 2018 kami pernah mengeluarkan alas hak kepada keluarga Noya,” ujarnya.

Habel kemudian memanggil keluarga Noya untuk memperlihatkan SKT yang pernah diterbitkan. Dari hasil pemeriksaan, keluarga Noya mengaku memperoleh lahan tersebut dari keluarga Tapilaha.

Namun menurut Habel, lahan dimaksud merupakan tanah dati sehingga status kepemilikannya harus diverifikasi lebih lanjut.

“Ini tanah dati. Kalau Tapilaha dan Noya bukan anak adat Negeri Suli,” katanya.

Baca juga: Marak Akhiri Hidup di JMP, Pemkot Dorong Penggunaan CCTV AI

Baca juga: 453 Peserta Ikuti Seleksi Bintara 2026, Polda Maluku Pastikan Tanpa Kecurangan dan Titipan

SKT Belum Terbit Karena Masih Proses Validasi

Habel mengaku telah menyampaikan kepada pihak keluarga Noya bahwa keluarga Piethein Richard Daniel Salampessy ingin mengatur penjualan lahan tersebut.

Namun pihak Noya disebut tidak menyetujui hal itu.

Karena adanya keberatan dari pihak Noya, Pemerintah Negeri Suli belum bisa menerbitkan SKT dan memilih melakukan validasi ulang terhadap asal-usul tanah.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved