Virus Corona di Ambon

Oknum Polwan di Maluku Diduga Sebar Hoaks Soal Corona, Berbuntut Dilaporkan ke Polisi

Seorang Oknum Polwan Polda Maluku diduga telah menyebarkan berita hoaks melalui akun Fecebook-nya.

Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Kontributor TribunAmbon.com/Fandy
PT. Angkasa Pura I menggelar simulasi penanganan penumpang pesawat yang diduga terdeteksi virus Corona di Bandara Pattimura Ambon Jumat (6/3/2020) pagi 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Adjeng

TRIBUNAMBON.COM - Seorang Oknum Polwan Polda Maluku diduga telah menyebarkan berita hoaks melalui akun Fecebook-nya.

Berita hoax tersebut terkait soal virus corona (Covid-19), sehingga disebut merugikan orang lain.

Oknum anggota Polwan tersebut dilaporkan ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku.

Oknum tersebut dilaporkan seseorang yang merasa dirugikan berinisial VP didampingi salah satu aktivis HAM di Maluku, Patrick Papilaya

Oknum Polwan tersebut dilaporkan dua hari lalu (27/03/2020).

Menurut Patrick perbuatan oknum polwan berinisial LL ini menyebabkan korban dikucilkan oleh masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya.

Buntut dari postingan itu, rumah korban juga didatangi oleh Lurah dan dokter serta sejumlah anggota Polisi.

“Akibat dari perbuatan pelaku ini korban terkena dampak sosial."

stop corona
stop corona (freepik)

"Mulai dari adanya dokter dan lurah yang datang untuk memeriksa kesehatannya dan polisi yang datang untuk mendatanya,” kata Patrick dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunambon.com, Minggu (29/03/2020).

Patrick menyebutkan pasca postingan itu dibagikan di media sosial, beredar isu di masyarakat VP dinyatakan positif corona.

Belum Genap Sepekan, Lockdown Cegah Penyebaran COVID-19 di India Sebabkan Sejumlah Kekacauan

Data Persebaran Kasus COVID-19 di Indonesia, 1.285 Positif, Terbanyak di DKI Jakarta

Bahkan VP dikatakan meninggal dunia.

Kabar itu membuat masyarakat semakin resah bahkan korban dikucilkan oleh teman-teman kerjanya.

“Ini kan perbuatan yang sangat merugikan, makanya kita laporkan ke polisi untuk diproses hukum,” tegas Patrick.

Perbuatan oknum Polwan itu lanjut Patrick dinilai telah menyalahi ketentuan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2016.

Terkait persoalan itu, dibenarkan oleh Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Maluku, Kombes Pol Eko Santoso

Pihaknya pun telah menerima laporan kasus tersebut dan saat ini sedang ditindaklanjuti.

“Laporannya telah kami terima pada hari Jumat. Saat ini sudah didisposisi ke Unit Cyber untuk ditindaklanjuti,” Kata Eko saat dikonfirmasi via WhatsApp

Oknum anggota Polda Maluku itu awalnya membagikan sebuah postingan di dinding Facebook nya pada (24/03/2020).

Adapun status Facebook yang dinilai menebar fitnah itu menyebut VP merupakan ODP Covid-19.

Bahkan oknum polwan tersebut juga menyebut soal tempat kerja VP hingga alamat VP.

"Virus ini su macam zombi,” Demikian tulis LL di akun Facebook pribadinya.

(*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved