Nekat Lompat ke Laut dan Lari ke Hutan, 2 ABK Serahkan Diri, Polda Maluku Sita 1,76 Ton Merkuri

Meski petugas sudah melakukan tembakan peringatan, namun keduanya nekat lompat dari atas kapal dan berhasil kabur ke dalam hutan

Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Kontributor TribunAmbon.com/Adjeng
Dirpolairnud Polda Maluku, Kombes Harun Rosid saat memberikan keterangan kepada awak media di Pelabuhan Polairnud 

Namun, dalam perjalanan rencana ini digagalkan anggota Polairnud di perairan Buru Selatan.

Barang bukti saat ini ditahan di Ditpolairnud bersamaan dengan satu pelaku penyeludupan berinisial ZA (54) yang merupakan nahkoda kapal.

Sementara kapal Cahaya Baru yang digunakan untuk membawa 1,76 ton merkuri ini ditahan di Pelabuhan Buru karena terjadi kerusakan.

Pelaku penyeludupan yang menahkodai kapal Cahaya Baru ini dikenai Undang-Undang No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara dengan denda Rp. 10 miliar.

Rosid menjelaskan saat melakukan penyilidikan terhadap pelaku ZA diketahui ada dua pemilik 1,76 ton merkuri tersebut.

Untuk itu kasus ini akan segera diserahkan dan ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku bersamaan dengan dua pelaku yang baru menyerahkan diri pada Selasa (24/03/2020) di Polda Kabupaten Buru.

“Kami akan menyerahkan kasus ini ke Ditreskrimsus Polda Maluku bersamaan dengan barang bukti 1,76 ton merkuri dan 3 pelaku penyeludupan,” pungkas Rosid. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved