Nekat Lompat ke Laut dan Lari ke Hutan, 2 ABK Serahkan Diri, Polda Maluku Sita 1,76 Ton Merkuri
Meski petugas sudah melakukan tembakan peringatan, namun keduanya nekat lompat dari atas kapal dan berhasil kabur ke dalam hutan
Namun, dalam perjalanan rencana ini digagalkan anggota Polairnud di perairan Buru Selatan.
Barang bukti saat ini ditahan di Ditpolairnud bersamaan dengan satu pelaku penyeludupan berinisial ZA (54) yang merupakan nahkoda kapal.
Sementara kapal Cahaya Baru yang digunakan untuk membawa 1,76 ton merkuri ini ditahan di Pelabuhan Buru karena terjadi kerusakan.
Pelaku penyeludupan yang menahkodai kapal Cahaya Baru ini dikenai Undang-Undang No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara dengan denda Rp. 10 miliar.
Rosid menjelaskan saat melakukan penyilidikan terhadap pelaku ZA diketahui ada dua pemilik 1,76 ton merkuri tersebut.
Untuk itu kasus ini akan segera diserahkan dan ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku bersamaan dengan dua pelaku yang baru menyerahkan diri pada Selasa (24/03/2020) di Polda Kabupaten Buru.
“Kami akan menyerahkan kasus ini ke Ditreskrimsus Polda Maluku bersamaan dengan barang bukti 1,76 ton merkuri dan 3 pelaku penyeludupan,” pungkas Rosid. (*)