Dampak Corona, Batas Lapor SPT Pribadi Mundur hingga 30 April, Kantor Pajak Tutup hingga 5 April
DJP menutup sementara layanan perpajakan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia.
TRIBUNAMBON.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menutup sementara layanan perpajakan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia.
Penutupan layanan di kantor pajak berlangsung mulai hari ini, Senin (16/3/2020) hingga 5 April mendatang.
Penutupan sementara tersebut sejalan dengan usaha pemerintah dalam pencegahan penyebaran virus Corona atau COVID-19.
• Simak Cara Membuat Hand Sanitizer Sendiri di Rumah, Mudah dan Praktis
• Cegah Virus Corona, Kanada Rekrut Pensiunan Dokter
Dikutip dari laman resmi DJP, peniadaan sementara pelayanan perpajakan juga untuk pelayanan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Layanan Luar Kantor (LDK).
Baik yang dilakukan DJP maupun yang bekerja sama dengan pihak lain.

Layanan Luar Kantor, misalnya mobil pajak, pojok pajak, dan tempat lainnya.
Sementara PTSP seperti di mal pelayanan publik dan tempat lainnya.
Perkecualian, pelayanan langsung pada counter VAT Refund di bandara tetap dibuka, tapi dengan pembatasan tertentu.
• Cegah Virus Corona Ambon, RSUD dr Haulussy Cabut Sementara Izin Besuk Pasien, Ini Aturannya
• Karyawan CIMB Niaga Positif Corona, Direktur Sampaikan Kondisinya Membaik
Selain itu, DJP juga memberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran SPT Tahunan 2019 untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi hingga 30 April 2020.
Sebelumnya diketahui, pelaporan SPT Tahunan untuk WP pribadi dibatasi hingga 31 Maret 2020.
Sementara wajib pajak badan harus disampaikan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
Dengan adanya kebijakan relaksasi ini, maka WP pribadi dapat menyampaikan laporan SPT Tahunan paling akhir 30 April 2020, tanpa dikenai sanksi keterlambatan.

Sementara untuk SPT Masa PPh Pemotongan/Pemungutan untuk Masa Pajak Februari 2020, kepada seluruh WP diberikan relaksasi batas waktu pelaporan hingga 30 April 2020 tanpa dikenakan sanksi keterlambatan.
Meski demikian, batas waktu pembayaran tetap sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, DJP mengimbau, WP dapat melaporkan SPT Tahunan dan Masa melalui e-Filing/e-Form di di laman www.pajak go.id.
• Seorang Dokter di Italia Akui Kewalahan Menampung Banyaknya Pasien Positif Corona
• Sederet Negara yang Telah Lakukan Lockdown Akibat Wabah Virus Corona, Italia hingga Spanyol
Pelaporan SPT Tahunan tidak diterima melalui KPP atau KP2KP karena pelayanan pajak tutup hingga 4 April 2020.
Untuk pelaporan SPT Masa dapat pula dikirim melalui pos tercatat.
(Pengisian SPT Tahunan dapat dilakukan secara mandiri yang bisa Anda simak di akhir berita)
Meski ditutup sementara waktu, kantor pajak tetap melayani sejumlah layanan perpajakan lewat online.
Wajib Pajak tetap dapat mengajukan berbagai permohonan perpajakan lain secara online.
Misalnya permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru melalui eRegistration di laman https://ereg.pajak.go.id.
Anda juga dapat mengajukan permohonan Electronic Filing Identification Number (EFIN) dan aktivasi EFIN baru dapat lewat email resmi masing-masing KPP.
Untuk layanan lupa EFIN dapat dilakukan melalui telepon ke Kring Pajak 1500200, telepon, atau email resmi masing-masing KPP.
• Antrean Transjakarta dan MRT Mengular, Yunarto Wijaya: Lockdown Bukan soal Berani atau Tidak
• Mengenal Istilah Lockdown, Kebijakan 7 Negara untuk Mencegah Penyebaran Virus Corona
Daftar alamat email resmi masing-masing KPP dapat Anda cek di sini.
Wajib Pajak juga tetap dapat berkonsultasi dengan Account Representative melalui telepon, email, chat maupun saluran komunikasi online lainnya.
Selain pelayanan perpajakan, selama masa pembatasan ini proses komunikasi dalam rangka pengawasan dan pemeriksaan pajak juga akan dilakukan melalui surat menyurat, telepon, email, chat, video conference dan saluran online lainnya.
Namun demikian, seluruh kantor di lingkungan DJP tetap beroperasi, meski sebagian besar pegawai akan melakukan pekerjaannya dari rumah masing masing.
Sementara itu, berikut cara mengisi laporan SPT melalui DJP Online?
Persiapkan berkas berikut:
1. Formulir 1721 A1 atau A2
Mintalah formulir ini dari perusahaan atau tempat kerja kamu.
Data dari formulir ini yang harus kamu laporkan pada saat mengakses portal e-Filing SPT Tahunan Pribadi OnlinePajak atau DJP Online.
2. EFIN
EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identifikasi wajib pajak dari DJP untuk melakukan e-filing atau lapor pajak online.
Jika sudah mendapatkan kode EFIN, lakukan aktivasi melalui link berikut >> LINK
Klik “daftar di sini” untuk memasukkan NPWP, EFIN dan kode keamanan.
Masukkan data-data di atas dan klik “verifikasi”
Buat password untuk login ke aplikasi DJP Online
Cek email Anda dan temukan link aktivasi yang diberikan oleh DJP Online. Klik link tersebut hingga Anda masuk ke halaman login aplikasi DJP Online.
3. Persiapkan Data Penghasilan Selain Gaji dari Perusahaan
Bila Anda memiliki penghasilan lainnya di luar pekerjaan tetap Anda, kewajiban/utang, atau harta maka siapkan data-data tersebut agar Anda dapat mengisi SPT Tahunan Pribadi Anda dengan mudah.
Simak cara mudah isi laporan SPT berikut:
1. Buka atau buat akun Online Pajak
Kamu baru bisa login di DJP Online jika sudah melakukan aktivasi EFIN sebelumnya.
Jika sudah melakukan aktivasi, silahkan login pada DJPOnline.pajak.go.id.
2. Klik e-Filling
Jika sudah login dan nama atau identitas diri sudah sesuai dengan identitas kamu, maka pilihlah menu e-Filling.
Baca: Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Laporan SPT Tahunan via Online
3. Klik Buat SPT
4. Jawab Pertanyaan pada Formulir SPT Sesuai dengan Kondisi Kamu
Jika penghasilan Bruto yang kamu peroleh kurang dari Rp 60 juta maka pilihlah 'Ya'.
Selanjutnya pilih tahun berapa laporan SPT yang akan kamu buat.
5. Isi Data SPT
Isi jumlah pendapatan sesuai dengan pendapatan kamu setahun.
Kemudian isi detail pribadi seperti status pernikahan, jumlah tanggungan (jika ada) dan status kewajiban pajak suami istri, dan lain-lain. Lalu klik 'Selanjutnya'.
6. Lengkapi Detail Anggota Keluarga atau Tanggungan
Lengkapi juga detail anggota keluarga, bagi yang telah menikah dan memiliki tanggungan.
Jika penghasilanmu kurang dari Rp 60 juta, maka keterangan yang akan muncul adalah pajak nihil (tidak wajib pajak).
7. Isi Kode Verifikasi
Jika sudah nihil, maka klik berikutnya dan pastikan lagi nama dan alamat email yang akan kamu gunakan.
Klik link (ambil kode verifikasi) untuk mengirimkan kode ke email yang sudah kamu daftarkan.
Tunggu email masuk, dan masukkan kode verifikasi yang ada di email pada kotak yang ada di situs DJP Online.
Pastikan server code yang ada di email dan di situs DJP Online sama.
Jika sudah, klik kirim SPT.
Laporan SPT telah selesai, dan hasil laporan sudah dikirim melalui email pribadi dan laporan SPT kamu juga sudah bertambah di situs DJP Online.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Siti Nurjannah Wulandari)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ada Corona, Kantor Pajak Tutup hingga 5 April, Batas Lapor SPT Pribadi Mundur ke 30 April.