Tangani Corona, Anies Baswedan Imbau Warga Jakarta Tak Pulang Kampung
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengumumkan sejumlah kebijakan untuk mengatasi virus Corona.
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengumumkan sejumlah kebijakan untuk mengatasi virus Corona.
Hal tersebut disampaikan dalam acara Breaking News yang videonya diunggah di kanal YouTube tvOneNews, Minggu (15/3/2020).
Berikut tujuh kebijakan yang ditetapkan oleh Anies terkait penanganan virus Corona di Jakarta:
• Kasus Corona Terus Bertambah, Jokowi: Saatnya Kerja dari Rumah, Belajar di Rumah, Ibadah di Rumah
• BREAKING NEWS: Jumlah Pasien Positif Corona Bertambah 21 Menjadi 117 Orang
1. Dunia Usaha Kerja di Rumah
Anies memberikan kebijakan untuk melakukan kegiatan kerja jarak jauh.
Kebijakan ini ditujukan kepada sejumlah pemilik dunia usaha, baik bisnis maupun perkantoran.
Keputusan dilakukan agar potensi penularan dapat dikendalikan secara baik.

"Dunia usaha mulai mempersiapkan kalau bisa sudah melaksanakan kegiatan kerja jarak jauh," terang Anies.
"Sehingga potensi penularan bisa kita kendalikan," lanjutnya.
• Dampak Corona, Aplikasi Ruangguru Beri Akses Sekolah Online Gratis Semua Mapel SD hingga SMA
• Lafal Azan di Kuwait Diubah Jadi: Salatlah di Rumah Kalian, Terdengar Suara Muazin Menahan Tangis
2. Ganjil Genap Dicabut
Anies juga memberikan kebijakan perihal alur transportasi di Jakarta.
Ketika dalam keadaan normal, pemerintah menganjurkan masyarakat menggunakan kendaraan umum daripada bepergian menggunakan kendaraan pribadi.
Namun akibat dari adanya virus Corona, di mana potensi penularan di kendaraan umum cukup tinggi, maka Anies mencabut sementara kebijakan ganjil genap yang berlaku di seluruh kawasan Jakarta.
"Kemudian yang berikutnya adalah terkait dengan lalu lintas transportasi," ucap Anies.
"Dalam kondisi normal kita menganjurkan masyarakat untuk menggunakan kendaraan umum daripada menggunakan kendaraan pribadi."