Iuran BPJS Tidak Jadi Naik Hasil Putusan MA, BPJS Kesehatan Ambon Belum Juga Turunkan Iuran

Belum turunnya iuran dikarenakan BPJS kesehatan belum menerima salinan Makhamah Agung terkait putusan pembatalan kenaikan iuran BPJS

Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Kontributor TribunAmbon.com/Helmy
Antrian di BPJS Kesehatan Ambon 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Helmy

TRIBUNAMBON.COM - Badan Penyelenggara Jaminan sosial (BPJS) Kesehatan Kota Ambon belum turunkan iuran BPJS.

Padahal, Mahkamah Agung telah mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon, Heppy Serta Rumondang Pakpahan mengatakan, belum turunnya iuran dikarenakan BPJS kesehatan belum menerima salinan Makhamah Agung terkait putusan pembatalan kenaikan iuran BPJS yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2020.

SMAN 9 di Kiandarat Rusak Parah, Pemerintah Disebut Tak Perhatian, Ada Tuntutan Kepsek Dicopot

Sehingga pihaknya kini masih menjalankan iuran BPJS sesuai Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tersebut.

"Badan Penyelenggara Jiminan Sosial (BPJS) Kesehatan belum menerima salinan hasil putusan Makhamah Agung tersebut, sehingga kami belum bisa berkomenter lebih lanjut terkait hal ini", tegasnya saat ditemu TribunAmbon.com di ruang kerjanya Rabu (11/3/2020).

Suasana di BPJS Ambon
Suasana di BPJS Ambon (Kontributor TribunAmbon.com/Helmy)

Heppy menambahkan, saat ini BPJS kesehatan belum mengkonfirmasi isi putusan MA tersebut dan mempelajari hasilnya jika sudh diterima.

Dan apabila konfirmasi sudah didapatkan dan teruji kebenaranya, BPJS akan berkoordinasi dengan kementerian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"intinya kita masih menunggu hasil salinan putusan tersebut, dan kita pastikan BPJS akan mengikuti setiap putusan Resmi yang dikeluarkan Pemerintah", tegasnya.

Mobil Sedot Tinja Meledak, Warga Keluhkan Bau Tak Sedap, Pemilik Usaha Sempat Berkilah Limbah Tahu

Sementara itu Yulin seorang peserta BPJS Kesehatan Kota Ambon mengaku Gembira jika akhirnya MA membatalkan Keputusan Kenaikan BPJS tersebut.

Menurutnya kenaikan iuran BPJS sebesar 100 persen memberatkan masyarakat terutama yang berpenghasilan rendah.

"Senang sekali jika iuran BPJS Kesehatan tidak jadi naik lantaran kenaikan BPJS ini sangat memberatkan masyarakat kecil", terangnya saat sedang mengantri pembayaran iuran BPJS kesehatan Ambon.

Dirinya berharap, BPJS Kesehatan segera memberlakukan iuran awal sebelum ada kenaikan per tanggal 1 Januari 2020.

"Saya harap BPJS dapat segera menurunkan iuran saat ini sama seperti swbelumnya," harapnya.

Untuk di ketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved