Hasil Pemeriksaan Negatif, Ririn Ekawati Berstatus Saksi Asisten yang Positif Konsumsi Happy Five

Asisten dari Ririn Ekawati dinyatakan positif mengonsumsi happy five dari hasil pemeriksaan urine pada Minggu (8/3/2020).

Editor: Fitriana Andriyani
instagram @ririnekawati
Asisten dari Ririn Ekawati dinyatakan positif mengonsumsi happy five dari hasil pemeriksaan urine pada Minggu (8/3/2020). 

TRIBUNAMBON.COM - Asisten dari Ririn Ekawati dinyatakan positif mengonsumsi happy five dari hasil pemeriksaan urine pada Minggu (8/3/2020).

Pria berinisial ITY tersebut mengaku mendapatkan happy five dari pemasok berinisial DN.

Setelah dilakukan pendalaman, pihak kepolisian menduga DN juga sebagai pemasok ke artis lainnya.

Diduga Terjerat Kasus Narkoba, Ririn Ekawati Buka Suara: Iya, Saya Ikuti Prosedur

Ririn Ekawati Dinyatakan Negatif Narkoba, Polisi Dalami Kasus Karena Tidak Sesuai BAP

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo menyampaikan, pihaknya kesulitan untuk menggali temuan lain, karena kasus ini sudah terlanjur terbuka.

"Kami masih dalami apakah DN sebagai pemasok narkoba ke golongan artis," ujar Ronaldo, dikutip dari Wartakotalive.com, Senin (9/3/2020).

"Namun kami upayakan untuk menggali lebih dalam lagi dari mana DN mendapatkan narkoba tersebut," jelasnya.

Sementara itu, Kanit 1 Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Arif Oktora menyebut, polisi mengamankan 37 pil happy five dari hasil penangkapan DN.

"Disitu ditemukan 37 butir pil happy five. Sampai hari ini tim terus lakukan pendalaman terkait kasus ini dan kami terus kembangkan dari mana asal barang-barang itu," ujar Arif di Polres Metro Jakarta Barat, Senin.

Fakta di Balik Penangkapan Ririn Ekawati Terkait Kasus Narkoba, Berawal dari Informasi Masyarakat

Ririn Ekawati Diduga Konsumsi Beberapa Hari sebelum Ditangkap

DIBAWA KE BNN - Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, merilis hasil pengungkapan penyalahgunaan narkoba yang menyeret artis berinisial RE, Senin (9/3/2020). Ririn yang pada pemeriksaan sebelumnya dinyatakan negatif menggunakan narkoba, kembali dibawa polisi menjalani pemeriksaan ke BNN Lido, Sukabumi, untuk memastikan dirinya benar benar bebas dari penggunaan narkoba. Dalam rilis tersebut juga 2 tersangka yakni Ind yang merupakan asisten dari RE dan DV dari saksi RE polisi mendapatkan 7 butir pil Xanax. WARTA KOTA/ Nur Ichsan
DIBAWA KE BNN - Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, merilis hasil pengungkapan penyalahgunaan narkoba yang menyeret artis berinisial RE, Senin (9/3/2020). Ririn yang pada pemeriksaan sebelumnya dinyatakan negatif menggunakan narkoba, kembali dibawa polisi menjalani pemeriksaan ke BNN Lido, Sukabumi, untuk memastikan dirinya benar benar bebas dari penggunaan narkoba. Dalam rilis tersebut juga 2 tersangka yakni Ind yang merupakan asisten dari RE dan DV dari saksi RE polisi mendapatkan 7 butir pil Xanax. WARTA KOTA/ Nur Ichsan (WARTA KOTA/Nur Ichsan )

Kini status DN dan ITY menjadi tersangka dan dikenakan pasal 60 dan pasal 62 UU Psikotropika.

Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Arif mengungkapkan, Ririn Ekawati akan kembali diperiksa sebagai saksi atas penetapan tersangka kepada asistennya.

Pemeriksaan tersebut akan dilakukan setelah Ririn selesai menjalani tes rambut dan darah di BNN Lido, Bogor.

"Setelah pemeriksaan di Lido, Ririn akan diperiksa sebagai saksi," ujar Arif, dikutip dari Wartakotalive.com, Senin.

Ririn Ekawati Ditangkap bersama Asisten Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

BREAKING NEWS: Ririn Ekawati Ditangkap atas Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Ia menyampaikan, Ririn Ekawati harus menjalani pemeriksaan lanjutan untuk mendukung kajian pihak kepolisian.

"Untuk saudari RE masih kita lakukan kajian untuk mensinkronkan data yang kami dapat untuk hal selanjutnya," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved