Fakta di Balik Penangkapan Ririn Ekawati Terkait Kasus Narkoba, Berawal dari Informasi Masyarakat

Jagat hiburan tanah air kembali digemparkan dengan tersangkutnya artis peran Ririn Ekawati dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Instagram/ririnekawati
Ririn ekawati 

TRIBUNAMBON.COM - Jagat hiburan tanah air kembali digemparkan dengan tersangkutnya artis peran  Ririn Ekawati dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Ririn berurusan dengan polisi dari Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat karena kedapatan mempunyai beberapa pil Happy Five bersama dengan asistennya ITY dan DN rekannya.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru pun mengonfirmasi penangkapan artis tersebut dan masih memeriksanya hingga kini.

Berikut kronologi dan fakta di balik penangkapan Ririn bersama dua rekannya.

1. Kronologi

Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakbar menangkap Ririn bersama dua orang rekannya di sebuah gedung yang berada di Jakarta Selatan.

Ririn ditangkap di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Tadi malam pukul 23.00 WIB di Setiabudi daerah Jakarta Selatan," ucap Kasatnarkoba Polres Metro Jakbar Kompol Ronaldo Siregar saat dihubungi, Minggu (8/3/2020).

Namun, Ronaldo enggan membeberkan lokasi persis penangkapannya karena masih dalam proses penyelidikan.

2. Ditangkap bersama asisten dan rekannya

Tidak sendiri, Ririn bersama dua rekannya diamankan oleh pihak kepolisian.

Total yang ditangkap menjadi 3 orang, Ririn, ITY dan DN. Ketika ditangkap, polisi juga mengamankan sejumlah alat bukti puluhan butir pil happy five.

Itu sebabnya, polisi memeriksa tes urine dari ketiga orang tersebut.

Namun untuk Ririn dinyatakan negatif.

"Tadi ditanyakan tentang seseorang bernama RE, masalahnya itu setelah dilakukan tes awal negatif menggunakan obat atau terkait dengan barang bukti," ucap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru di Mapolres Metro Jakbar, Minggu.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved