Dua Laki-laki Berbuat Mesum di Tempat Ibadah, Bermula Numpang Menginap Warga Curiga Lampu Dipadamkan

Dua orang laki-laki melakukan hubungan seks sejenis di tempat ibadah mushala di Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Solok.

freepik
Dua orang laki-laki melakukan hubungan seks sejenis di tempat ibadah mushala di Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Solok. 

EPS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor: Abba Gabrilin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Fakta Dua Orang Berhubungan Seks di Tempat Ibadah, Berawal Menumpang Menginap hingga Diserahkan Warga ke Polisi".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved