Dua Laki-laki Berbuat Mesum di Tempat Ibadah, Bermula Numpang Menginap Warga Curiga Lampu Dipadamkan
Dua orang laki-laki melakukan hubungan seks sejenis di tempat ibadah mushala di Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Solok.
EPS kini ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
"Ada unsur pemaksaan untuk melakukan hubungan seksual sejenis. EPS memaksa ROP yang merupakan anak di bawah umur," katanya.
• Beredar Video Mesum Mirip Kasus Vina Garut, Suami Ajak 4 Teman Berhubungan Badan dengan Istri
• Viral Pasangan Tertangkap Mesum di Gunung, Fiersa Besari: Pelakunya Dipermalukan Jauh Lebih Salah
3. Curiga lampu dipadamkan
Aksi kedua orang tersebut kemudian diketahui oleh warga.
Warga curiga saat lampu mushala dipadamkan ketika larut malam.
"Pengurus pun merasa curiga dan bersama warga mendatangi mushala itu," kata Deny.
Saat dicek, warga kaget lantaran mendapati kedua pria itu tengah melakukan hubungan seksual dalam keadaan telanjang.
4. Hampir diamuk, diserahkan ke polisi
Setelah mengetahui hal itu, warga marah. Pelaku hampir diamuk oleh warga.
"Warga sempat marah dan pelaku hampir saja diamuk. Namun beruntung ada yang menenangkan dan akhirnya diserahkan ke polisi," kata Deny.
Pihaknya belum mengetahui secara pasti apakah tersangka merupakan homoseksual atau ada penyimpangan seksual lainnya.
"Ada yang bilang LGBT atau pernah menerima kekerasan seksual sejenis sebelumnya, ini belum kita ketahui secara pasti," ucap dia.
• Beredar Video Mesum Mahasiswi dan Dosen, Tampak Lukisan Gedung Sate di Dinding Kamar
• Terkini Video Mesum Pelajar SMK Tuban, Senin dan Kamis Jumpa Polisi
5. Ditetapkan sebagai tersangka
EPS kini telah ditetapkan tersangka oleh polisi.
"Hari ini sudah ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat UU Perlindungan Anak," katanya.