Siswi SMA Dicekoki Miras dan Diperkosa 2 Siswa, 2 Siswi Lain Justru Merekam dan Bagikan ke Grup WA

Siswi SMA di Kabupaten Buru, Maluku, menjadi korban pemerkosaan oleh dua temannya yang juga berstatus sebagai pelajar SMA.

Editor: Fitriana Andriyani
Pos Kupang
Siswi SMA di Kabupaten Buru, Maluku, menjadi korban pemerkosaan oleh dua temannya yang juga berstatus sebagai pelajar SMA. 

TRIBUNAMBON.COM - Seorang siswi sekolah menengah atas (SMA) di Kabupaten Buru, Maluku, menjadi korban pemerkosaan oleh dua temannya yang juga berstatus sebagai pelajar SMA.

Ironisnya, saat pemerkosaan terjadi, dua siswi yang juga rekan sekolah korban I dan A yang berada di indekos tersebut tidak melakukan pencegahan.

Mereka justru ikut merekam adegan pemerkosaan itu dengan kamera ponsel.

Kemudian, mereka membagikan video tersebut ke grup WhatsApp.

17 Siswa Pemerkosa Seorang Siswi SMA Ditahan, Kepala Sekolah Ingin Pelaku Tetap Bisa Ikut UN

17 Pelajar Ditetapkan Tersangka Pemerkosaan Seorang Siswi Bergilir, Satu di Antaranya Kekasih Korban

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pulau Buru AKP U Futuwembun mengatakan, aksi pemerkosaan tersebut dilakukan pelaku A dan D usai acara pesta miras.

Peristiwa itu terjadi di sebuah indekos di Kota Namlea, pada Jumat (7/2/2020) pekan lalu.

Saat ini, kedua pelaku pemerkosaan A dan D  bersama kedua teman korban yang ikut merekam dan menyebarkan adegan pemerkosaan itu telah ditahan.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka.

“Jadi awalnya tersangka D dan I datang ke rumah korban, mereka kemudian mengajak korban ke lokasi kejadian,” kata Futuwembun kepada Kompas.com saat dihubungi, Senin (17/2/2020).

Siswi SMA Diperkosa Pacar, Digilir Bersama Belasan Temannya Berulang Kali Sejak November 2019

Viral Bocah 14 Tahun Diperkosa sang Pelatih Futsal Sebanyak 6 Kali, Ini Kata KPAI

Setelah itu, setibanya di indekos yang dituju, tersangka D kemudian mengeluarkan sejumlah uang dan menyuruh tersangka A untuk pergi membeli dua botol minuman keras jneis sopi.

Setelah itu, mereka membujuk korban untuk pesta miras bersama-sama.

“Korban langsung pusing hingga ia tertidur tak sadarkan diri. Saat itu lah tersangka D menyuruh tersangka A keluar dari dalam kamar, dan saat itu dia menyetubuhi korban,” kata Futuwembun.

Menurut Futuwembun, usai menyetubuhi korban, tersangka D kembali memanggil tersangka A masuk ke dalam kamar.

Keduanya langsung menyetubuhi korban secara bersama-sama.

Korban yang sadar kemudian berteriak, sehingga dua rekan perempuan korban I dan A masuk ke dalam kamar tersebut.

Hotman Paris Angkat Bicara Terkait Kasus Pelajar Bunuh Begal yang Perkosa Kekasihnya di Malang

“I dan A ini juga siswi SMA rekan sekelas korban, keduanya masuk ke dalam kamar dan merekam adegan itu lalu menyebarkannya,” kata Futuwembun.

Siswi korban pemerkosaan dua pelajar SMA di Namlea, Kabupaten Buru, Maluku, saat ini mengalami trauma akibat kejadian yang menimpanya.

“Korban saat ini masih trauma dengan apa yang dialaminya,” kata Kasat Reskrim Polres Pulau Buru, A  Futuwembun, kepada Kompas.com saat dihubungi dari Ambon, Selasa (18/2/2020).

Futuwembun mengatakan, pascakejadian tragis itu, korban yang masih duduk di bangku SMA di Namlea ini tampak murung dan tidak ceria seperti biasanya.

Lebih-lebih setelah video adegan tidak senono yang dilakukan kedua tersangka terhadap korban beredar di grup WhatsApp.

“Ada perubahan pada diri korban, dia tampak murung, ya trauma,” kata dia.

Saat ini, kata Futuwembun, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.

Adapun korban saat ini sedang didampingi oleh pihak sekolah dan Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TPA) Kabupaten Buru.

Dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangka A dan D dengan Pasal 81 ayat 3 jo Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Mereka terancam dengan hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.

Sementara, untuk tersangka I dan A yang ikut merekam dan menyebar video adegan tersebut dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara.

(Kompas.com Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siswi SMA Diperkosa Usai Dicekoki Miras, Dua Siswi Lain Malah Merekam" dan "Siswi SMA Korban Pemerkosaan 2 Pelajar Alami Trauma".

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved