Soal Wacana Pemulanagan WNI eks ISIS, Mahfud MD: Saya Curiga Ini untuk Mengalihkan Isu

Ini sudah 2 minggu bergulir lagi. Seakan-akan kami mau memulangkan sehingga itu menjadi berita besar. Saya curiga ini untuk mengalihkan isu.

Editor: Fitriana Andriyani
TribunSolo.com/Adi Surya
Ini sudah 2 minggu bergulir lagi. Seakan-akan kami mau memulangkan sehingga itu menjadi berita besar. Saya curiga ini untuk mengalihkan isu. 

Selain itu, jumlah mereka yang masuk kategori tersebut tidak banyak.

"Memang nanti akan ada perdebatan kenapa wanita yang nggak lemah nggak dipulangkan."

"Karena di ISIS itu wanita dan pria itu sama militannya, kemampuan mereka sama," ungkap Ridlwan.

Terkait kriteria yang masuk kategori wanita lemah, Ridlwan mengatakan, hal itu bisa diciptakan pemerintah melalui peraturan pemerintah atau peraturan presiden.

"Mendefinisikan misalnya, yang dianggap lemah itu yang sakit, ketika di sana sakit parah, kena rudal misalnya atau usia di atas 50 tahun," terangnya.

Soal Wacana Pemulangan WNI eks ISIS, Mantan Ekstremis: Berisiko, Mereka Tak Bisa Dipercaya

Pengakuan WNI Eks Simpatisan ISIS, Nurshadrina: Tertipu dengan Janji, Perempuan Dianggap Pabrik Anak

Peneliti terorisme dan intelijen dari Universitas Indonesia (UI), Ridlwan Habib, menjadi pembicara pada diskusi terkait Islamic State of Iraq and Syria (ISIS), di kantor redaksi Tribun, Jakarta Pusat, Senin (23/3/2015). TRIBUNNEWS/HERUDIN
Peneliti terorisme dan intelijen dari Universitas Indonesia (UI), Ridlwan Habib, menjadi pembicara pada diskusi terkait Islamic State of Iraq and Syria (ISIS), di kantor redaksi Tribun, Jakarta Pusat, Senin (23/3/2015). TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN )

Selanjutnya, untuk kriteria anak-anak yang pantas dipulangkan.

Ridlwan menegaskan, mereka yang berhak dipulangkan adalah anak-anak di bawah 10 tahun.

"Dan anak-anak itu bisa didefinisikan misalnya dengan UU Perlindungan Anak."

"Anak-anak ini di bawah 17 tahun, tapi ingat 14 tahun di sana itu sudah gede banget."

"Mereka sudah bisa menembak, bongkar senapan mesin, bisa menciptakan bom, jadi bahaya juga."

"Bisa saja nanti kita definisikan anak-anak yang diambil adalah misalnya di bawah 10 tahun," papar Ridlwan.

Ridlwan mengaku, ia dan akademisi telah mempertimbangkan hal ini berdasar data-data dan situasi yang terjadi di internal Indonesia.

"Di internal kementerian, di internal BNPT, di lintas kementerian, kami melihat sangat belum siap untuk menerima semuanya," terangnya.

Jokowi Ngetwit soal Pemulangan WNI eks ISIS, Gus Nadir: Pejabat tapi Bersikap Seperti Pengamat

Alasan WNI eks ISIS Ingin Pulang ke Indonesia: Anggota Keluarga Meninggal, Kehabisan Bekal dan Uang

5 Sebab Seseorang Kehilangan Kewarganegaraan

Kewarganegaraan WNI eks ISIS disebutkan gugur dan pemerintah tidak mempunyai kewajiban untuk memberi perlindungan terhadap mereka.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved