Tito Karnavian Minta Bupati Natuna Cabut Surat Edaran Libur Sekolah
Pemerintah Indonesia telah memilih Natuna, Kepulauan Riau sebagai lokasi karantina 238 Warga Negara Indonesia (WNI) dari Wuhan.
TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah Indonesia telah memilih Natuna, Kepulauan Riau sebagai lokasi karantina 238 Warga Negara Indonesia (WNI) dari Wuhan.
Pemerintah Kabupaten Natuna kemudian mengambil langkah cepat untuk mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan.
Satu di antaranya adalah dengan meliburkan anak sekolah.
Keputusan tersebut berlaku mulai dari sekolah dasar hingga tingkat sekolah menengah atas yang ada di sekitaran Pulau Bunguran.
Mengutip dari Kompas.com, Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna Wan Siswandi memberikan penjelasannya.
Ia mengatakan, dikeluarkannya surat edaran terkait libur sekolah ini agar anak-anak yang sangat rentan dengan penyebaran virus dapat terhindar dari virus corona.
"Setidaknya, dengan libur sekolah, anak-anak bisa tetap berada di rumah untuk menghindari bahaya virus corona tersebut," kata Wan Siswandi.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta Bupati Natuna mencabut surat edaran libur sekolah di Natuna tersebut.
• Habiskan Waktu 8 Hari, Rumah Sakit Khusus Pasien Virus Corona Resmi Dibuka
• Viral Seorang Ibu Terdeteksi Virus Corona saat Melahirkan Anak Pertama, sang Bayi Lahir Selamat
Dikutip dari Kompas.com, perintah Mendagri tersebut tertuang dalam surat tertanggal 3 Februari 2020.
Surat tersebut ditujukan kepada Bupati Natuna dan ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik atas nama Mendagri Tito Karnavian.
Akmal pun membenarkan surat tersebut atas arahan Tito Karnavian.
"Iya arahan Mendagri, harus bergerak cepat," ujar Akmal.
Di dalam surat tersebut terdapat empat poin yang ditekankan oleh Mendagri kepada Bupati Natuna.
Empat poin tersebut sebagai berikut:
1. Kabupaten Natuna sebagai tempat karantina WNI dari Wuhan adalah kebijakan pemerintah pusat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/menteri-dalam-negeri-tito-karnavian-usai-menghadiri-mukernas-v-ppp-di-hotel-grand-sahid-jaya.jpg)