Anies Baswedan Resmi Digugat soal Banjir Jakarta, Inilah Azas Tigor Nainggolan, Sosok Penggugat

Satu di antara sosok yang berperan aktif sejak awal dalam gugatan ini sejak awal adalah Azas Tigor Nainggolan.

Editor: Fitriana Andriyani
Tribunnews/Glery Lazuardi
Satu di antara sosok yang berperan aktif sejak awal dalam gugatan ini sejak awal adalah Azas Tigor Nainggolan. 

FAKTA dibentuk untuk menjadi semacam “Dewan Kota Alternatif” yang selalu bisa menyuarakan kepentingan warga kota yang terlupakan oleh pemerintah kota dan para wakil rakyatnya di DPRD.

FAKTA didirikan pada tanggal 30 Mei 2000 dan berbadan hukum Perkumpulan melalui Notaris Siti Meinar Brilianti, SH dengan Akta No: 1 tanggal 2 Juli 2003.

Penyebab Anies Baswedan Dituntut Rp 1 Triliun oleh Korban Banjir, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Tagar Anies Ga Bisa Kerja Trending, Fahri Hamzah: Lebih Mudah Diselesaikan oleh Kebijakan Presiden

2. Pernah Gugat PLN

Pengunjung makan ditemani lampu tempel karena gelap akibat pemadaman listrik, di Rumah Makan Ampera, Jalan Leuwipanjang, Kota Bandung, Minggu (4/8/2019). PLN melakukan pemadaman listrik di wilayah Banten, Jawa Barat dan DKI Jakarta dari suang hingga sore karena ada gangguan di Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) di Transmisi Ungaran-Pemalang. Pemadaman ini telah merugikan aktivitas perekonomian terutama UMKM, seperti konveksi, toko, rumah makan, dan yang lainnya. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Pengunjung makan ditemani lampu tempel karena gelap akibat pemadaman listrik, di Rumah Makan Ampera, Jalan Leuwipanjang, Kota Bandung, Minggu (4/8/2019). PLN melakukan pemadaman listrik di wilayah Banten, Jawa Barat dan DKI Jakarta dari suang hingga sore karena ada gangguan di Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) di Transmisi Ungaran-Pemalang. Pemadaman ini telah merugikan aktivitas perekonomian terutama UMKM, seperti konveksi, toko, rumah makan, dan yang lainnya. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Saat terjadi pemadaman listrik massal pada 4 Agustus 2019, Azas Tigor Nainggolan diketahui menggugat PT PLN. 

Dikutip dari Wartakota, ia mengatakan, dirinya menggugat PT PLN karena pemadaman listrik pada 4 Agustus 2019 mengakibatkan dirinya terlunta-lunta selama 7 jam lebih di Stasiun Bogor, Jawa Barat.

"Gugatan saya ini terhadap PLN yang menyebabkan saya terlunta-lunta 7 jam lebih di stasiun Bogor."

"Karena blackout itu menyebabkan Commuter Line tidak bisa beroperasi untuk dari Bogor ke Jakarta."

"Waktu itu saya mau pulang dari Bogor ke Jakarta. Sampai di Stasiun Bogor jam 13.00 WIB."

"Saya akhirnya pulang ke Jakarta setelah dijemput anak saya sekitar jam 21.00," ungkap Azas Tigor Nainggolan, Rabu (21/8/2019). 

Azas Tigor Nainggolan menilai, kondisi yang ia alami tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT PLN.

"Karena dalam pasal 28 UU No 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan mengatakan PT PLN punya kewajiban menyediakan layanan memberikan listrik yang jelas," ujar dia. 

Untuk itu, ia menggugat PT PLN agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan PT PLN bersalah dan meminta maaf kepada dirinya secara terbuka, serta membayar ganti rugi sebesar Rp 6.500.

"Kenapa tuntutannya hanya Rp 6.500? Karena itu menggantikan biaya saya membayar tol dari Bogor ke Jakarta."

"Karena tadi dijemput naik mobil sama anak saya," terang Azas Tigor Nainggolan.

Tidak diketahui kelanjutan gugatan ini. 

Anies dan Pemerintah Pusat Beda Pendapat Soal Banjir, Agus: Perang Mulut Tak Bereskan Masalah

Sebut Ini Banjir Terparah, Jokowi Ambil Alih Penanganan Banjir di Jakarta dari Anies Baswedan

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Perang Melawan Tambang Ilegal

 

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved