Penyebab Anies Baswedan Dituntut Rp 1 Triliun oleh Korban Banjir, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Azas Tigor Nainggolan membeberkan kesalahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang dianggap tak mampu mengatasi banjir.

Editor: Fitriana Andriyani
YouTube metrotvnews
Anggota Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta Azas Tigor Nainggolan menyebut pihak Anies Baswedan terancam harus membayar ganti rugi senilai Rp 1 triliun. 

TRIBUNAMBON.COM - Anggota Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta, Azas Tigor Nainggolan membeberkan kesalahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang dianggap tak mampu mengatasi banjir.

Kesalahan Anies Baswedan itulah yang membuat sebagian warga Jakarta melayangkan gugatan yang jika diperkirakan total keseluruhan kerugian mencapai Rp 1 triliun.

Dilansir Tribunnews.com, hal tersebut diungkapkan Azas dalam tayangan PRIMETIME NEWS unggahan YouTube metrotvnews, Senin (6/1/2020).

Azas menjelaskan beberapa poin kesalahan Anies Baswedan yang membuatnya digugat, di antaranya mengenai kurangnya informasi soal banjir untuk warga Jakarta.

Anies dan Pemerintah Pusat Beda Pendapat Soal Banjir, Agus: Perang Mulut Tak Bereskan Masalah

"Masyarakat tidak dikasih tahu akan terjadi banjir. Padahal informasi dari BMKG itu sudah jelas," kata Azas.

Azas menyebut Komisi D DPRD DKI Jakarta sempat menanyakan soal persiapan banjir kepada pihak bersangkutan namun ternyata tidak ada persiapan.

Ia menyimpulkan bahwa kondisi banjir yang parah ini adalah salah Anies Baswedan sehingga wajar saja warganya menggugat.

"Tanggal 23 Desember 2019 Komisi D DKI Jakarta sudah memanggil semua kepala dinas DKI Jakarta, semua ditanya bagaimana persiapan banjir, tidak ada kesiapan," jelas Azas.

"Nah ini salah siapa? Yang mau digugat Gubernur Jawa Barat? Enggak dong. Kan Gubernur Jakarta yang tidak bekerja dengan baik," imbuhnya.

Azas juga menanggapi kalimat anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta, Muslim Muin yang menyebut banjir adalah kiriman dari Bogor.

Azas mengklaim banjir kiriman sebenarnya bisa ditanggulangi asalkan persiapan maksimal, terlebih rentang waktu air sampai ke Jakarta adalah 8 jam.

Dirut KAI Duduk di Atas Perahu Karet saat Tinjau Banjir, PT KAI: Kan Tingginya Sampai 1,5 Meter

"Tadi dikatakan Pak Muslim, air dari hulu, air dari hulu itu butuh waktu 8 jam untuk sampai Jakarta," ujar Azas.

"Kan ada waktu untuk persiapan."

"(Seharusnya) ada early warning system," imbuhnya.

Anggota Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta Azas Tigor Nainggolan menyebut pihak Anies Baswedan terancam harus membayar ganti rugi senilai Rp 1 triliun.
Anggota Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta Azas Tigor Nainggolan menyebut pihak Anies Baswedan terancam harus membayar ganti rugi senilai Rp 1 triliun. (YouTube metrotvnews)

Selain tak ada peringatan dini, pihak Pemerintah Provinsi Jakarta disebut tak mempersiapkan bantuan darurat untuk warga hingga terbengkalai.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved