Penyebab Anies Baswedan Dituntut Rp 1 Triliun oleh Korban Banjir, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Azas Tigor Nainggolan membeberkan kesalahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang dianggap tak mampu mengatasi banjir.

Editor: Fitriana Andriyani
YouTube metrotvnews
Anggota Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta Azas Tigor Nainggolan menyebut pihak Anies Baswedan terancam harus membayar ganti rugi senilai Rp 1 triliun. 

Dalam wawancara tersebut, Azas menyebut timnya terbuka untuk seluruh warga Jakarta yang ingin menggugat secara resmi melalui email.

Namun, warga yang ingin menggugat juga banyak yang mengajukan gugatan melalui telepon dan WhatsApp.

Hingga Senin (6/1/2020) petang, sudah ada sekitar 170 orang penggugat yang terdaftar.

Penggugat bisa mengajukan gugatan dengan menyertakan data diri lengkap serta kerugiannya hingga Kamis (9/1/2020).

Pihak tim advokasi nantinya akan mengecek data dari para penggugat dan membuat klasifikasi.

Sembari menunggu gugatan ke pengadilan, kini tim advokasi sedang menyusun gugatan beserta bukti-bukti dari para korban.

Bagi korban yang ingin ikut menggugat ke pengadilan pun nantinya bisa menjadi perwakilan.

"Karena kan juga sambil berjalan sekarang, tim kami sudah menyiapkan draft gugatannya, karena sudah tergambar, informasi sudah ada semua," kata Azas.

"Kan tinggal settingannya mencari, mendapatkan siapa yang mau jadi penggugat, terus bukti-buktinya, dan juga data-data kerugiannya," terang Azas.

Viral Anies Baswedan Dipotret Diam-diam saat Tinjau Banjir di Jakarta, Ternyata Foto Lama

Azas menjelaskan metode gugatannya memang tidak membutuhkan semua korban untuk maju ke pengadilan dan cukup perwakilan saja.

"Metode gugatan perdata class action itu dilakukan untuk yang korbannya massal dan kejadiannya sama," ujar Azas.

"Jadi misalnya ada korban 1000, tidak perlu 1000 orang, cukup diwakili satu atau dua-tiga orang," sambungnya.

Jika sampai gugatan korban banjir Jakarta menang, maka pihak Anies Baswedan terancam harus mengganti rugi diperkirakan senilai Rp 1 triliun.

Nominal tersebut nantinya masih bisa berubah tergantung berapa banyak korban yang mau menggugat ke pengadilan.

"Kalau informasi dan diskusi kami dengan banyak pihak, secara total kerugian itu diperkirakan Rp 1 triliun," kata Azas.

"Kalau kita hitung, karena ada material dan imateriel."

"Tergantung, berapa orang yang mau jadi penggugat, nanti itu yang akan mendapatkan," imbuhnya.

Berikut video lengkapnya:

(Tribunnews.com/Ifa Nabila)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kesalahan Anies Baswedan Dibongkar Kuasa Hukum Korban Banjir, Penyebab Digugat hingga Rp 1 Triliun.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved