Mas Kawin Ditolak, Pria Ini Kirim Video Panas Pacar ke Calon Mertua, Batal Nikah dan Kena UU ITE

Sebuah kasus pengantin gagal nikah karena mas kawin atau maharnya ditolak oleh calon mertua cukup membuat heboh warganet.

Editor: Fitriana Andriyani
Kolase pexels/freepik
Sebuah kasus pengantin gagal nikah karena mas kawin atau maharnya ditolak oleh calon mertua cukup membuat heboh warganet. 

Awalnya MM hanya menyebar potongan foto hasil tangkapan layar rekaman video tanpa busana tersebut kepada adik korban.

Namun, merasa tak puas, MM kemudian mengirimkan video tanpa busana utuh berdurasi 2 menit 49 detik melalui pesan WhatsApp ke keluarga korban lainnya.

"Niat pelaku mengirim video tanpa busana itu agar keluarga korban malu dan mengiyakan pernikahan putrinya dengan pelaku," ungkap Kasat Reskrim Kabupaten Paser AKP Ricky R Sibarani saat dihubungi, Sabtu (7/12/2019).

Keluarga korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Paser.

Viral Kakek 70 Tahun Nikahi Janda Muda 28 Tahun, Maharnya hanya Rp 50 Ribu, Ini Kisah Cinta Keduanya

5. Polisi Amankan MM

Aparat kepolisian langsung bergerak cepat setelah menerima laporan dari keluarga korban.

MM sempat melarikan diri dan bersembunyi setelah menyebar video tanpa busana wanita yang rencananya bakal ia nikahi tersebut.

MM pun telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak yang berwajib.

AKP Ricky menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, keluarga korban kecewa karena MM terlanjur berbohong.

Padahal, urusan materi atau maskawin masih bisa dikomunikasikan jika pelaku tak menyanggupinya.

Akibat perbuatannya, MM dikenakan Pasal 27 ayat 1 UU 11/2008 tentang Informasi dan Tranksaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

(Tribunnewsbogor.com/Damanhuri)

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul 5 Fakta Unik Pasangan Gagal Nikah Karena Mahar Ditolak, Video Panas Calon Pengantin Wanita Viral.

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Perang Melawan Tambang Ilegal

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved