Ingin Nikmati Bentuk Tubuh Jadi Alasan Janda Iseng Buat Video Telanjang, Didatangi Polisi Jam 2 Pagi
Ingin Nikmati Bentuk Tubuh Jadi Alasan Janda Iseng Buat Video Telanjang, Didatangi Polisi Jam 2 Pagi
TRIBUNAMBON - Seorang janda di Madura berinisial ZA (31) merekam sebuah video tanpa busana dan tersebar di media sosial sejak Jumat (6/12/2019).
Janda tersebut merupakan warga Desa Larangan Barma, Kecamatan Batuputih, Sumenep, Madura.
Janda berinisial ZA ini ditangkap anggota Polres Sumenep pada Hari Sabtu (7/12/2019) pukul 02.00 WIB.
• Mas Kawin Ditolak, Pria Ini Kirim Video Panas Pacar ke Calon Mertua, Batal Nikah dan Kena UU ITE
Wanita berusia 31 tahun itu kini dijerat Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas mengatakan, video tubuh ZA tanpa busana yang dibuat sendiri viral di media sosial dan membuatnya terjerumus ke penjara.
"Tersangka ZA ini dikena pengerapan pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi," kata AKP Widiarti Sutioningtyas kepada TribunMadura.com, Senin (9/12/2019).
Adapun Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 ini menjelaskan tentang setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.
Dari tangan ZA, polisi mengamankan sarung warna biru motif batik dan satu unit handphone Xiomi type 4A warna merah muda.
• Skandal Garuda Masa Kepemimpinan Ari Askhara, Diskriminasi hingga Pelecehan Pramugari
"Anggota kami sudah mengamankan tersangka ZA, dia ini membuat videonya di dalam kamar miliknya," katanya.
AKP Widiarti Sutioningtyas menerangkan, motif dan tujuan ZA membuat video porno tersebut untuk konsumsi sendiri.
"Tersangka iseng ingin melihat bentuk tubuhnya sendiri dengan cara membuat video tersebut, namun video tersebut akhirnya beredar kemana-mana," kata AKP Widiarti Sutioningtyas.
AKP Widiarti Sutioningtyas menyatakan, tersangka baru pertama kalinya merekam sebuah video tanpa busana.
"Baru pertama kalinya," kata dia.
ZA saat ini sudah mendekam di tahanan Polres Sumenep untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sendiri.
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
