Ingin Nikmati Bentuk Tubuh Jadi Alasan Janda Iseng Buat Video Telanjang, Didatangi Polisi Jam 2 Pagi

Ingin Nikmati Bentuk Tubuh Jadi Alasan Janda Iseng Buat Video Telanjang, Didatangi Polisi Jam 2 Pagi

Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Indiatimes.com via Tribunnews.com
Ingin Nikmati Bentuk Tubuh Jadi Alasan Janda Iseng Buat Video Telanjang, Didatangi Polisi Jam 2 Pagi 

Dilansir dari Surya.co.id, MM diduga kesal sehingga nekat menyebarkan video tanpa busana ke keluarga calon istrinya berinisial AE tersebut.

Ilustrasi
Ilustrasi (Ist Indiatimes.com via Tribunnews)

Kejadian pada awal Desember 2019 lalu itu pun sempat bikin heboh.

Keduanya berencana pada akhir tahun in tepatnya tanggal 29 Desember 2019 mendatang setelah kurang lebih satu tahun berpacaran.

Tak terima ditolak nikah, MM lalu menyebar video tanpa busana kepada keluarga mantan calon istrinya.

Awalnya MM hanya menyebar potongan foto hasil tangkapan layar rekaman video tanpa busana tersebut kepada adik korban.

Namun, merasa tak puas, MM kemudian mengirimkan video tanpa busana utuh berdurasi 2 menit 49 detik melalui pesan WhatsApp ke keluarga korban lainnya.

"Niat pelaku mengirim video tanpa busana itu agar keluarga korban malu dan mengiyakan pernikahan putrinya dengan pelaku," ungkap Kasat Reskrim Kabupaten Paser AKP Ricky R Sibarani saat dihubungi, Sabtu (7/12/2019).

Keluarga korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Paser.

5. Polisi Amankan MM

Aparat kepolisian langsung bergerak cepat setelah menerima laporan dari keluarga korban.

MM sempat melarikan diri dan bersembunyi setelah menyebar video tanpa busana wanita yang rencananya bakal ia nikahi tersebut.

MM pun telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak yang berwajib.

AKP Ricky menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, keluarga korban kecewa karena MM terlanjur berbohong.

Padahal, urusan materi atau maskawin masih bisa dikomunikasikan jika pelaku tak menyanggupinya.

Akibat perbuatannya, MM dikenakan Pasal 27 ayat 1 UU 11/2008 tentang Informasi dan Tranksaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

(Tribunnewsbogor.com/Damanhuri)

Sebagian artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul 5 Fakta Unik Pasangan Gagal Nikah Karena Mahar Ditolak, Video Panas Calon Pengantin Wanita Viral.

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved