Amnesty Internasional Indonesia Desak Peraturan CPNS 2019 soal LGBT dan Wanita Hamil Dicabut

Amnesty International Indonesia meminta syarat-syarat diskriminatif bagi peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 segera dicabut.

Editor: Fitriana Andriyani
Kolase Kompas.com
Amnesty International Indonesia meminta syarat-syarat diskriminatif bagi peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 segera dicabut. 

"Memang iya, semua yang diterima Menhan itu formasinya untuk perang? Enggak juga kan, kalau dia kerja di kantor kan banyak juga perempuan hamil yang di kantor dan itu tidak ada masalah," ujar Ninik.

Ninik juga mempermasalahkan beberapa instansi yang melarang warga yang terindikasi LGBT untuk melamar sebagai CPNS di instansi tersebut.

"Ini kan persoalan seksualitas, seksualitas itu tidak ada hubungannya sama sekali dengan dia sebagai pegawai. Bagaimana juga nanti membuktikan? Akhirnya subyektif sekali," kata dia.

Download PDF Surat Lamaran CPNS 2019 dari Laman Resmi 25 Instansi untuk Unggah di sscasn.bkn.go.id

Oleh sebab itu, Ombudsman meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk memastikan tidak masalah diskriminasi gender dalam seleksi CPNS 2019.

"Jangan sejak awal dari proses rekrutmen ini dipertontonkan ada diskriminasi, itu satu. Yang kedua, jangan pura-pura, jangan-jangan nanti di front office-nya tidak ada diskriminasi, di back office-nya nanti tetap dihabisi," kata Ninik.

(Kompas.com/Devina Halim/Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "LGBT Dilarang Daftar CPNS Kejagung, Ini Alasannya", "Ombudsman Sebut Ada Instansi yang Mendiskriminasi Gender dalam Seleksi CPNS" dan "Amnesty International Indonesia: Syarat Diskriminatif bagi Pelamar CPNS 2019 Harus Dicabut".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved