Amnesty Internasional Indonesia Desak Peraturan CPNS 2019 soal LGBT dan Wanita Hamil Dicabut
Amnesty International Indonesia meminta syarat-syarat diskriminatif bagi peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 segera dicabut.
TRIBUNAMBON.COM - Amnesty International Indonesia meminta syarat-syarat diskriminatif bagi peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 segera dicabut.
Ketentuan yang dimaksud yakni larangan bagi wanita hamil dan pelamar lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) untuk mengikuti seleksi CPNS 2019.
"Persyaratan yang bersifat diskriminatif harus segera dicabut karena melanggar konstitusi dan tidak sesuai dengan kewajiban Indonesia di bawah hukum HAM internasional," ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (24/11/2019).
• Catat Tanggal Laman SSCASN Tidak Dapat Diakses, Ini Pengumuman BKN untuk CPNS 2019
Amnesty pun mengaku kecewa dengan adanya sejumlah ketentuan diskriminatif tersebut.
Menurut Usman, proses perekrutan seharusnya didasarkan pada kompetensi dan bukannya menyampingkan kelompok tertentu.
"Indonesia seharusnya merekrut kandidat terbaik untuk menjadi pegawai negeri sipil, bukannya menerapkan persyaratan yang mengandung kebencian terhadap kelompok tertentu dan tidak berdasar," kata dia.
Sebelumnya, anggota Ombudsman Ninik Rahayu mengatakan bahwa kebijakan tersebut tertuang dalam persyaratan peserta CPNS 2019 untuk Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menurut dia, kebijakan larangan wanita hamil mengikuti CPNS 2019 merupakan sebuah diskriminatif.
"Jadi itu kan ada di pengumuman proses rekrutmen Kemhan, persyaratan CPNS 2019 di Kemhan itu membuat kualifikasi tidak menerima perempuan yang sedang hamil," ujar Ninik saat dihubungi Kompas.com, Kamis (21/11/2019).
• Ingin Pegawai Normal dan Tak Aneh-aneh, Kejagung Tolak Pelamar CPNS LGBT
Sementara itu, terkait pelamar LGBT yang dilarang mendaftar CPNS 2019, Ninik mengaku bahwa kebijakan tersebut diterapkan pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kejagung.
Menurut laporan yang diterima Ninik, Kemendag telah menghapus kebijakan tersebut. Namun, Kejaksaan Agung masih menerapkan aturan tersebut.
"Saya dengar Kemendag sudah diubah, sudah bisa menerima, persyaratan itu sudah dihilangkan, yang masih ada itu di persyaratan Kejaksaan Agung," kata dia.
Kejagung inginkan pegawai yang normal
Kejaksaan Agung berdalih bahwa pihaknya ingin peserta calon pegawai negeri sipil ( CPNS) 2019 yang normal.
Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Mukri mengatakan hal tersebut terkait larangan pelamar lesbian, gay, biseksual, dan transgender ( LGBT) untuk mengikuti CPNS 2019 di Kejagung.
"Artinya, kita kan pengin yang normal-normal, yang wajar-wajar saja.Kita tidak mau yang aneh-aneh supaya mengarahkannya, supaya tidak ada yang... ya begitulah," tutur Mukri di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019).
• Jadwal Pendaftaran CPNS Ditutup, Simak Batas Maksimal Pendaftaran CPNS 2019 Setiap Instansi
Mukri pun enggan menjawab ketika diminta tanggapannya bahwa syarat itu merupakan sebuah diskriminasi.
"Saya no comment-lah untuk itu ya," ujar dia.
Sebelumnya, Ombudsman mengungkapkan adanya kebijakan yang dinilai mendiskriminasi pelamar CPNS 2019.
Larangan bagi pelamar LGBT mengikuti CPNS 2019 disebutkan diterapkan di Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kejagung.

Berdasarkan laporan yang diterima Ombudsman, Kemendag sudah menghapus ketentuan tersebut.
Namun, Kejaksaan Agung masih menerapkan aturan itu.
• Cara Mengecilkan Ukuran Foto 200kb Mudah dan Cepat sebagai Syarat CPNS 2019 di sscasn.bkn.go.id
"Saya dengar Kemendag sudah diubah, sudah bisa menerima, persyaratan itu sudah dihilangkan, yang masih ada itu di persyaratan Kejaksaan Agung," ujar anggota Ombudsman, Ninik Rahayu, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (21/11/2019).
Ombudsman: Subjektif
Dikutip dari Kompas.com, Ombudsman Republik Indonesia menyebut ada beberapa instansi yang melakukan diskriminasi gender dalam proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil 2019.
Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu menyebut salah satu instansi itu adalah Kementerian Pertahanan yang tidak menerima CPNS perempuan yang sedang hamil.
"Kalau misalnya Menhan tidak menerima perempuan hamil, apakah kekhususan kemampuan reproduksi perempuan itu dijadikan dasar untuk menghambat seseorang untuk bisa bekerja," kata Ninik di Gedung Ombudsman, Rabu (20/11/2019).
Ninik berpendapat, bila perempuan hamil dilarang mengikuti seleksi CPNS Kemhan karena proses seleksi yang berbahaya, mestinya ada metode seleksi berbeda yang bisa diikuti oleh perempuan hamil.
• Cara Daftar CPNS 2019 Maluku, 369 Formasi untuk Sarjana Pendidikan, Ekonomi, Sampai Pertanian
Menurut Ninik, kehamilan seorang perempuan merupakan sebuah hal alamiah yang dialami perempuan yang mestinya dihormati, bukan didiskriminasi.
Ia menambahkan, kehamilan perempuan tidak melulu berkorelasi dengan pekerjaan di lingkungan Kementerian Pertahanan.l
"Memang iya, semua yang diterima Menhan itu formasinya untuk perang? Enggak juga kan, kalau dia kerja di kantor kan banyak juga perempuan hamil yang di kantor dan itu tidak ada masalah," ujar Ninik.
Ninik juga mempermasalahkan beberapa instansi yang melarang warga yang terindikasi LGBT untuk melamar sebagai CPNS di instansi tersebut.
"Ini kan persoalan seksualitas, seksualitas itu tidak ada hubungannya sama sekali dengan dia sebagai pegawai. Bagaimana juga nanti membuktikan? Akhirnya subyektif sekali," kata dia.
• Download PDF Surat Lamaran CPNS 2019 dari Laman Resmi 25 Instansi untuk Unggah di sscasn.bkn.go.id
Oleh sebab itu, Ombudsman meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk memastikan tidak masalah diskriminasi gender dalam seleksi CPNS 2019.
"Jangan sejak awal dari proses rekrutmen ini dipertontonkan ada diskriminasi, itu satu. Yang kedua, jangan pura-pura, jangan-jangan nanti di front office-nya tidak ada diskriminasi, di back office-nya nanti tetap dihabisi," kata Ninik.
(Kompas.com/Devina Halim/Ardito Ramadhan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "LGBT Dilarang Daftar CPNS Kejagung, Ini Alasannya", "Ombudsman Sebut Ada Instansi yang Mendiskriminasi Gender dalam Seleksi CPNS" dan "Amnesty International Indonesia: Syarat Diskriminatif bagi Pelamar CPNS 2019 Harus Dicabut".